Sindikat Penjual dan Perakit Senpi Ilegal Diringkus

CIANJUR – Sebanyak empat orang pelaku perakit dan penjual senjata api ilegal diringkus bersama ratusan amunisi berhasil disita oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Cianjur. Keempatnya diciduk di Kampung Citaringgul RT 02/RW 05, Desa Simpang, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Kamis (28/9/2017), sekira pukul 23.30 Wib.
Keempat pelaku masing-masing Bastian (31), Asep Lala (37), Heri Akbar alias Golsom (41), dan Asep Mulyana alias Engik (45). Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku berupa 1 (satu) buah bor duduk, 1 (satu) buah gergaji kecil, 1 (satu) buah gerinda duduk, 1 (satu) buah tahanan gurinda, 141 buah amunisi AK kaliber 5,56, 133 butir amunisi FN kaliber 9,33 amunisi AK kaliber 5,56 (peluru hampa).
Barang bukti lain 1 (satu) pisau komando, 1 (satu) buah silinder revolver, 2 (dua) buah senjata rakitan, 2 (dua) magazen airsoft gun, 2 (dua) buah amunisi, 5 (lima) buah laras senjata rakitan, 1 (satu) buah pistol rakitan, 1 senjata api berjenis revolver, 2 buah bagian senjata jenis FN, 1 (satu) laras FN airsoft, 7 lembar sket gambar pembuatan senjata rakitan, 1 (satu) buku sketsa senjata rakitan.
Disita pula 3 (tiga) buah per senjata rakitan, 1 (satu) buah obeng kembang, 70 (tujuh puluh) buah pahat bubut, 6 (enam) buah besi drat, 1 (satu) buah lem aibon merk fox, 1 (satu) buah gergaji mesin, 1 (satu) buah Hp merk Nokia, 1 (satu) buah dompet, 1(satu) buah stremklem listrik, 1 (satu) buah catok besi, 1 (satu) buah bor manual dan 1 (satu) buah las Listrik.
Pengungkapan sindikat perakit serta penjual senjata api ilegal tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh personil Satuan Reskrim Polres Cianjur. Awalnya, ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 13 amunisi aktif dari pelaku bernama Bastian di Kampung Citaringgul 2 RT 02/RW 05 Takokak, Kabupaten Cianjur.
“Benar Pak, saya bersama rekan-rekan berbisnis senjata api rakitan ilegal. Rekan saya yang terlibat bernama Asep Lala yang rumahnya di Kampung Cibeureum Peuntas RT 02/RW 01 Desa Sukawangi, Kecamatan Sukaraja, Kota Sukabumi,” beber pelaku Bastian saat diinterogasi petugas.
Pelaku Bastian menyebut nama rekannya Asep Lala yang turut terlibat sindikat penjualan senjata api rakitan. Berdasarkan keterangan Bastian, rekannya Asep Lala menjual senjata tersebut kepada dirinya.
Setelah pelaku Asep Lala tertangkap, polisi kembali melakukan pengembangan kasus tersebut. Alhasil, dua pelaku lain berhasil diamankan yakni Heri Akbar dan Asep Mulyana di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kedua pelaku Asep Mulyana dan Heri Akbar adalah orang yang membuat senjata api rakitan dan menjualnya ke Asep Lala seharga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Selanjutnya 4 (empat) orang pelaku tersebut dibawa ke Polres Cianjur guna proses lebih lanjut. (*/B)