BARRU-– Aksi di Mapolda Sulsel, yang mengatananamakan LSM Perak dengan agenda mendesak Polres Barru untuk segera melakukan penetapan tersangka perihal kasus penggelapan aset PDAM, mendapat jawaban dari pihak Polres Barru, Kamis (01/10/2020)
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Barru, AKBP Welly Abdillah yang dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk kasus tersebut sementara berjalan dan sisa menunggu hasil dari inspektorat Kabupaten Barru.
“Seharusnya minggu ini kami sudah melakukan penetapan tersangka cuman karena kami belum menerima hasil audit dari Inspektorat sehingga, kami belum bisa meningkatkan kasus tersebut,” kata Welly Abdillah.
Baca Juga :
Kapolres Barru, AKBP Welly juga menambahkan bahwa saat ini Satuan Reskrim Polres Barru belum bisa meningkatkan kasus tersebut, karena pihak Inspektorat sedang melaksanakan kegiatan audit dana desa yang berada di Kabupaten Barru.
“Minggu lalu pihak Inspektorat meminta waktu selama 2 minggu. Insya Allah, minggu depan kami sudah bisa gelar perkara dan menetapkan tersangka,” jelasnya AKBP Welly Abdillah.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Barru mengatakan bahwa minggu depan pihaknya akan lakukan gelar kasus.
“Kami pasti akan atensi perihal aksi desakan teman-teman dari lsm di Polda Sulsel, sejak awal, Kapolres juga perintahkan seperti itu, selesaikan cepat proses hukumnya,” Ungkap AKP Alimuddin.
Sementara itu, ketua LSM Perak, Ardiyansah yang dikonfirmasi perihal tanggapannya mengatakan bahwa Polres Barru tidak usah takut untuk menegakkan keadilan, apa lagi untuk mengamankan aset negara.
“Kami siap Kawal Polres Barru, jika memang ada pihak-pihak tertentu yang mau menghalang-halangi proses hukum penyelidikan polres barru, kami siap,” Ungkapnya Ardiyansah. (*)
Komentar