GOWA – Tahanan terduga pelaku kasus penculikan anak dibawah umur yakni, RA berhasil melarikan diri dari Satuan Reskrim Polres Gowa berhasil melarikan diri Rabu (29/9/2021) sekira pukul 22.00 wita.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com, terduga kasus penculikan anak dibawah umur yakni RA, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 bulan dan kabur ke Maumere, Provinisi Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, Anggota Satuan Reskrim Polres Gowa hingga Ke Maumere, Nusa Tenggara Timur hanya untuk menjemput pelaku yang diketahui sesuai dengan serangkain hasil penyelidikan.
Baca Juga :
Setelah itu, pelaku pun digelandang ke Mako Polres Gowa. Setelah berhasil diamankan selama 3 bulan. Pelaku pun dikabarkan berhasil melarikan diri dari Satuan Reskrim Polres Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan yang dikonfirmasi Lintasterkini.com Jumat (1/10/2021) tak menampik kabar tersebut.
“Memang benar mas, pelaku berhasil melarikan diri dan sejak semalam kami bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga saat ini,” ungkapnya.
Lulusan AKPOL tahun 2000 ini juga menambahkan bahwa pelaku diamankan lantaran sudah membawa kabur anak dibawah umur berinisial SM.
“Pihak keluarga pelaku sudah kami sampaikan agar yang bersangkutan harus menyerahkan diri kurang dari waktu 1×24 Jam,” tegasnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rahcman yang dikonfirmasi perihal adanya kabar jika pelaku sengaja dilepaskan mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Jika memang kami sengaja lepaskan, untuk apa anggota saya harus berangkat jauh-jauh ke maumere untuk menjemput pelaku agar kami bisa amankan,” tandasnya. (*)
Komentar