MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menerima dua laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, Senin (30/9/2024). Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, mengungkapkan bahwa laporan tersebut terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum partai politik yang membagikan sembako di masa kampanye.
Laporan pertama menyangkut foto ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) yang diduga melanggar netralitas setelah beredar di media sosial. “Dalam foto itu, ASN tampak memamerkan kartu nama pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi,” kata Alamsyah di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin (30/9/2024).
Selain itu, Bawaslu juga menerima laporan mengenai pengurus partai politik yang diduga membagikan sembako atau barang serupa selama masa kampanye. Namun, identitas partai dan pelaku masih dirahasiakan.
“Kedua laporan ini terkait dengan pemilihan gubernur Sulsel. Ada seseorang melaporkan terkait konten yang beredar dalam beberapa hari terakhir,” ungkap Alamsyah.
Ia menambahkan bahwa pelapor dalam kedua kasus ini berbeda, dan Bawaslu tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami bukti-bukti yang ada. “Kami sudah menerima laporan ini bersama tim, dan dalam dua hari ke depan (2×24 jam) kami akan menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” katanya.
Jika memang perlu, sambungnya, ASN yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa atau klarifikasi. (*)