JAKARTA – Vonis penjara 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso masih menyisakan sejumlah pro-kontra. Tidak terima dengan keputusan itu, Jessica melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding yang sudah didaftarakan pada tanggal 29 Oktober lalu.
Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam optimis banding mereka akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan barang bukti 4 (BB4) berupa cairan lambung Wayan Mirna Salihin yang negatif dari kandungan zat sianida.
“Iya dong optimistis. Ini negara, masyarakat yang bersalah dihukum dan yang tidak bersalah dibebaskan. Apalagi ini tak ada bukti,” kata Hidayat Bostam Senin, (31/10/2016).
Menurutnya, banding pada tingkat PT akan ditempuh dengan maksud agar hakim tinggi yang bisa menilai nanti. Ia berharap, hakim tinggi nantinya yang mempertimbangkan bahwa Jessica tidak melakukan apa-apa.
“Setelah banding kalau memang bebas ya bebas. Jika tidak, kesempatannya tinggal Kasasi dan PK,” katanya.
Ia menambahkan, BB4 merupakan cairan lambung sebanyak 0,1 ml yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal. BB4 dinyatakan negatif dari sianida berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri.
Bukti yang digunakan selama persidangan adalah data Puslabfor Mabes Polri berupa 0,2 miligram per liter sianida di lambung Mirna yang ditemukan setelah tiga sampai lima hari korban meninggal dengan jenazah sudah diawetkan.
[NEXT]
Tim Penasehat Hukum Jessica Pikir-Pikir Akan Laporkan Dokter Slamet
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meminta diusutnya keanehan mengapa dokter Slamet Purnomo tidak melakukan autopsi terhadap jasad Wayan Mirna Salihin. Padahal, ada surat permintaan polisi untuk melakukan autopsi.
“Jadi polisi harus usut sebenarnya kenapa dokter Slamet tidak lakukan autopsi itu,” kata Otto.
Apalagi, lanjut Otto, Dokter Slamet yang merupakan ahli forensik dari rumah sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pernah bersaksi di persidangan kliennya. Slamet mengaku tidak pernah melakukan autopsi terhadap jasad Mirna.
Padahal jelas-jelas ada permintaan untuk autopsi jasad Mirna. Atas hal itu, Otto mengaku akan mempertimbangkan untuk melaporkan hal tersebut.
“Dalam sidang mengaku tidak lakukan autopsi. Kami sekarang mempertimbangkan akan dilaporkan atau tidak,” katanya.
Seperti diketahui, pada kesaksian dalam persidangan, ahli forensik RS Polri Kramat Jati, Slamet Purnomo, membeberkan bahwa pihaknya tidak mengautopsi jenazah Wayan Mirna Salihin. Jenazah Wayan Mirna tiba di ruang forensik RS Polri pada tanggal 9 Januari 2016.
Menurut Slamet, jenazah Mirna sudah dalam kondisi diawetkan. Jenazah Mirna baru dibawa ke RS Polri setelah tiga hari kematiannya. (*)