SELAYAR – Aparat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Inspektorat Kabupaten Selayar inisial MA (30) tak layak menjadi panutan. Pasalnya, oknum PNS tersebut dengan berani mencatut nama Bupati Selayar untuk menjanjikan sejumlah proyek infrastruktur kepada Kepala Desa (Kades) di daerah itu.
Pihak Polres Selayar telah menerima laporan penipuan pelaku yang oknum PNS itu. Modusnya dengan menjanjikan sejumlah proyek, dengan korban beberapa kepala desa yang mau juga terjebak tipu rayu dari pelaku. Bahkan tak tanggung-tanggung, pelaku berani mencatut nama bupati.
Setelah polisi menerima laporan, yang bersangkutan pelaku MA langsung menghilangkan jejak. Oknum PNS itu meninggalkan Selayar tanpa diketahui kemana rimbanya.
Karena berusaha menghilangkan jejak, MA pun dinyatakan oleh polisi sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO). Pelaku sempat menghilangkan jejak selama 6 (enam) bulan lamanya menjadi buron polisi.
Meski sudah 6 bulan kabur, tapi polisi terus melakukan pengejaran. Alhasil setelah buron selama enam bulan, MA akhirnya diciduk petugas Polres Selayar dibantu petugas khusus dari Polda Sulsel di salah satu Hotel di Makassar, Sabtu (29/10/2016). Sebelumnya, polisi juga sudah mengamankan pelaku lain inisial AM, yang juga turut membantu aksi penipuan oknum PNS.
Menurut penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar Aiptu Suhardiman, saat ini tercatat ada 4 (empat) warga yang sudah menjadi korban oleh kedua pelaku dengan total kerugian kurang lebih Rp300 juta. Selain itu disinyalir masih banyak korban lain yang belum melapor resmi, diantaranya beberapa kepala Desa yang sudah menyampaikan secara lisan bahwa mereka juga menjadi korban penipuan oleh kedua pelaku.
“Kita sudah lakukan penahanan terhadap dua pelaku yakni MA dan AM untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Suhardiman.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Eddy Suryantha Tarigan yang dikonfirmasi menjelaskan, MA diamankan berdasarkan laporan korbannya. Ia terlibat melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek terhadap korbannya, bahkan lebih parahnya lagi, MA mencatut nama Bupati dalam melancarkan aksinya.
“Ada enam bulan kita lakukan pengejaran terhadap MA hingga akhirnya kita ringkus di salah satu hotel di Makassar,” ungkap Eddy.
Saat ini MA dan rekannya AM telah ditahan dalam sel prodeo Mapolres Selayar. Menurut Eddy, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, karena tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus penipuan dengan modus mencatut nama Baupati Selayar. (*)