SUKABUMI – Tim gabungan Polsek Cibeureum dan Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswi Madrasah Aliyah (MA) meninggal dunia. Penganiayaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (28/10/2016) sekira pukul 04.00 WIB.
Korban YY, siswi Madrasah Aliyah (MA) asal Cianjur pertama kali ditemukan warga di pinggir jalan. Tepatnya di Kampung Liung Tutut RT 01/09 Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kamis (27/10/2016) sekira pukul 21.00 WIB, dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Korban penganiayaan itu dengan kondisi bagian leher nyaris putus akibat bekas luka sayatan. Melihat kejadian itu, sejumlah warga yang menyaksikan pun langsung membawanya ke Rumah Sakit R Syamsudin SH guna dilakukan pengobatan medis.
Sebagian warga juga langsung menghubungi Polsek Cibeureum serta Polres Sukabumi Kota. Petugas yang mendatangi rumah sakit langsung mengecek kondisi korban dan menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.
Berdasarkan informasi, korban sempat menulis nama pelaku di kotak SMS HP, yang diterima warga. Dari hasil informasi dan keterangan korban, petugas langsung bergerak untuk menangkap pelaku TS (22), yang saat ini berprofesi sebagai pengajar di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Kadudampit.
Kepada petugas, pelaku menerangkan bahwa dirinya melakukan penganiayaan setelah sebelumnya memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suam-istri di sebuah gubuk di sekitar Limusnunggal di Cibeureum Kota Sukabumi. Setelah melakukan hubungan badan, pelaku pun langsung menyayat leher korban dari belakang dan langsung meninggalkannya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Joni Surya Nugraha menuturkan, korban ditemukan warga dengan luka parah di leher. Lalu korban dibawa ke IGD RSUD R Syamsudin. setelah mendapatkan perawatan, korban tidak tertolong dan meninggal dunia karena mengalami pendarahan yang cukup parah.
Sementara Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur mengatakan, berdasarkan hasil keterangan sementara antara pelaku dengan korban sama-sama asal Takokak, Cianjur. Pelaku dan korban sudah terjalin hubungan asmara sejak 6 bulan lalu.
“Pengakuan pelaku, korban sedang hamil empat bulan dan menuntut dinikahi. Kami menjeratnya dengan Pasal 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujar AKBP Rustam Mansur. (*)