JAKARTA – Manajemen Hotel dan Griya Pijat Alexis mengklaim pihaknya tidak pernah melakukan pelanggaran apapun. Bahkan Alexis meminta masyarakat tidak menghakimi secara sepihak. Hal itu di sampaikan Lina Novita, Legal & Corporate Affair Alexis Group dalam jumpa pers di Jalan Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, (31/10/2017).
Menyikapi beredarnya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta terhadap surat penolakan izin usaha dari Dinas PTSP yang isinya belum dapat memproses permohonan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, maka kami Alexis sangat menghargainya.
Lina Novita, Legal & Corporate Affair Alexis Group mengemukakan, pihaknya mencoba memahami kebijakan Pemda DKI saat ini. Untuk itu Alexis siap bekerjasama dengan Pihak Pemda DKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI.
Baca Juga :
Dikatakannya, hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata. Dimana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila,” bantah Lina Novita.
Lina Novita menyadari bahwa semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan. Dimana saat ini stigma yang terbentuk terkait nama Alexis diidentikan dengan tempat yang kurang baik.
“Oleh karenanya kami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut. Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik lagi,” katanya.
[NEXT]
Pihak Alexis menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP DKI Jakarta. Atas dasar hal tersebut, pihak Alexis melakukan penghentian operasional hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukan bahwa pihak kami taat aturan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, perlu dipahami bahwa Alexis memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit. Para karyawan tersebut juga merupakan tulang-punggung keluarga. Satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP, usaha Alexis yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka.
Lina menegaskan, pihaknya meminta masyarakat maupun media massa berhenti menghakimi secara sepihak. Pasalnya, elama ini pihak Alexis merupakan salah satu pelaku usaha di Kota Jakarta yang tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun menerima sanksi terkait pelanggaran dalam bentuk apapun dari dinas terkait.
“Hal itu merupakan cerminan bahwa kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata,” tandasnya.
Lina berharap, kepada Pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha di sektor pariwisata dapat terus berjalan.
“Pastinya kami siap untuk melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah daerah DKI Jakarta,” pungkas dia lagi.
Lina pun berpesan kepada seluruh masyarakat maupun media agar bersama-sama membangun Kota Jakarta lewat sektor pariwisata guna menjadikan kota Jakarta sebagai salah satu destinasi wisata favorit di negara Indonesia. Bahkan pihak management Alexis mengklaim jika pembayaran pajak untuk satu tahun kepada pihak Pemrov DKI Jakarta mencapai Rp30 miliar pertahunnya. (*)
Komentar