Logo Lintasterkini

Siswa Sekolah Islam Athirah Tolak Narkoba

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 01 November 2017 00:41

Siswa Sekolah Islam Athirah menyampaikan pernyataan sikap menolak narkoba.
Siswa Sekolah Islam Athirah menyampaikan pernyataan sikap menolak narkoba.

MAKASSAR – Dari tahun ke tahun kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif atau yang disingkat napza semakin mengkhawatirkan. Presiden Joko Widodo bahkan telah menegaskan kondisi Indonesia yang darurat narkoba. Karenanya, seluruh elemen harus bahu-membahu mencegah penyalahgunaan narkoba.

Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi pelajar dipandang penting dilakukan. Sekaitan dengan itu, Sekolah Islam Athirah Bukit Baruga bekerjasama dengan Direktorat Bimbingan Masyarakat (Dirbinmas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyelenggarakan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat Dirbinmas Polda Sulawesi Selatan, AKBP Faiza Faisal, S.Sos menyatakan, narkoba mulai menyasar siswa SD dan SMP. Jika dulu pengguna narkoba adalah mahasiswa, maka sekarang penggunanya sudah ada dari kalangan pelajar SD.

“Bahkan pengguna narkoba dari anak SD ini presentasenya meningkat dari tahun ke tahun, ini sangat mengkhawatirkan,” katanya disela-sela sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di Gimnasium Sekolah Islam Athirah Bukit Baruga, Jalan Raya Baruga, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (31/10/2017).

Hadir dalam sosialisasi antara lain Wakasek Kesiswaan Sekolah Islam Athirah Bukit Baruga, Wardah, S.Pd, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat Dirbinmas Polda Sulawesi Selatan, AKBP Faiza Faisal, S.Sos, Kasibintibmas Subditbintibluh Ditbinmas Polda Sulawesi Selatan, AKP Amos, para guru, dan ratusan siswa-siswi SD, SMP, dan SMA Islam Athirah Bukit Baruga.

Dalam sosialisasi, dipaparkan dampak penyalahgunaan narkoba, berupa dampak kesehatan, psikologis, dan lingkungan sosial. Dari aspek kesehatan, narkoba mengganggu sistem saraf (neurologis), menggangu jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler), dan mengganggu fungsi paru-paru.

“Pengguna jarum suntik beresiko tertular HIV/AIDS. Bahkan, bisa menyebabkan kematian,” kata AKBP Faiza.

Pengguna narkoba juga mengalami dampak psikologis yaitu menunjukkan tingkah laku brutal, sulit konsetrasi, perasaan kesan, dan tertekan. Selain itu, sering tampak tegang dan gelisah, kerja lambat dan ceroboh, hilang rasa percaya diri, apatis, penghayal, dan penuh curiga.

“Bahkan cenderung menyakiti diri sendiri,” ujarnya.

[NEXT]

Dari dampak lingkungan sosial, pengguna narkoba mengalami gangguan mental, anti sosial, merasa dikucilkan oleh lingkungan, menjadi beban keluarga, dan emosi tidak terkendali. Seorang pengguna narkoba mempunyai kecenderungan selalu berbohong. Masa depan suram karena putus sekolah.

“Karena itu, mari bersama kita perangi narkoba. Bersama-sama katakan tidak pada narkoba,” ajaknya.

Pada kesempatan tersebut, di hadapan guru dan siswa, Ketua OSIS SMA Islam Athirah Bukit Baruga, Imam Akbar Mujahidin membacakan pernyataan sikap anti narkoba. Pernyataan sikap tersebut berisi 4 poin penolakan terhadap narkoba.

“Kami gerakan moral anti narkoba atas nama siswa SD, SMP, dan SMA Athirah Bukit Baruga Makassar beserta pengajar dan staf dengan ini menyatakan haram hukumnya segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” kata Imam diikuti seluruh peserta sosialisasi.

Pernyataan juga berisi penolakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sebaliknya, mendukung dan menghargai seluruh usaha Pemerintah dalam memerangi dan menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba dari segala akibat yang ditimbulkannya.

Adapun Wakasek Kesiswaan SMA Athirah Bukit Baruga, Wardah, S.Pd berpandangan, sosialisasi bahaya narkoba sangat bermanfaat bagi siswa. Menurut dia, siswa bisa memperoleh informasi tentang bahaya narkoba secara langsung. Selama ini mereka hanya mendengar bahaya narkoba dari televisi.

Sementara itu, Kasibintibmas Subditbintibluh Ditbinmas Polda Sulawesi Selatan, AKP Amos menyampaikan ketentuan pidana terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dia menyebutkan di dalam UU Nomor 35 tahun 2009 bahwa orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba golongan 1 bukan tanaman dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Adapun bagi yang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba golongan 2 diancam penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Adapun pemilik narkoba golongan 3, dihukum penjara minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...