JAKARTA– Pemerintah kini mengubah syarat perjalanan moda transportasi pesawat udara. Menko PMK Muhadjir Effendy, mewakili pemerintah memutuskan untuk menghapus syarat wajib tes PCR tapi cukup dengan rapid tes antigen bagi penumpang pesawat dari dan ke Jawa-Bali.
“Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa non Bali,” kata dia dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/21).
Muhadjir menyebutkan, tak wajibnya tes PCR untuk penumpang pesawat di Jawa-Bali itu atas usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri,” ujarnya.
Kendati begitu, semua penerbangan domestik di Tanah Air tidak lagi mewajibkan syarat PCR untuk penumpang pesawat tapi hanya tes antigen.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan mengenai tidak wajibnya tes PCR untuk penumpang pesawat seperti yang disampaikan Muhadjir.
Diketahui sebelumnya, pemerintah mewajibkan tes PCR serta vaksinasi dosis lengkap jika hendak bepergian menggunakan pesawat terbang.
Sebelumnya, pada 28 Oktober lalu, pemerintah kembali merevisi aturan terkait masa berlaku tes PCR. Untuk naik pesawat, kini berlaku 3×24 jam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri terbaru yang mengatur terkait PPKM di Jawa-Bali.
Salah satu yang diubah adalah ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3×24 jam.
Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Tito pada 27 Oktober 2021. (*)