GedPINRANG — Setelah melalu proses Sidang Cepat (Tujuh Hari Kerja), kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara) yang menyeret Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pinrang Andi Sinapati Rudi akhirnya dinyatakan selesai.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Jum’at (01/11/2024), Andi Sinapati dijatuhi vonis Putusan Lepas oleh Majelis Hakim.
“Benar, vonisnya Putusan Lepas. Perbuatannya terbukti namun tidak ada unsur Pidana dari perbuatan tersebut,” ungap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang, Fauzan kepada lintasterkini.com, Jum’at sore (01/11/2024).
Ditanya mengenai tuntutan, Fauzan mengatakan jika terdakwa dituntut Pidana Penjara 2 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
“Iya, tuntutannya Pidana penjara dua bulan dengan masa percobaan enam bulan, ” sebutnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret Andi Sinapati ini dikarenakan yang bersangkutan telah menffollow akun IG salah satu Paslon kontestan Pilkaada Pinrang. Hal ini kemudian dilaporkan ke Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).dan menjadi sorotan publik setelah Gakkumdu meningkatkan statusnya ke tahap Penyidikan karena menilai perbuatan Kadis Pertanian tersebut diduga kuat telah melanggar netralitas ASN dan termasuk Tindak Pidana Pemilu. (*)