TORAJA UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam di Dusun Sang Tanete, Kecamatan Bangkelekila’. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut, serta menyita sejumlah barang bukti.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MO (46), BG (62), AT (41), HS (46), dan AM (63). Barang bukti yang disita oleh polisi di antaranya uang tunai sebesar Rp2.876.000, dua ekor ayam jantan siap adu, satu potongan kaki ayam bekas aduan, serta 11 helai bulu ayam.
Kepala Polres Toraja Utara, AKBP Zulanda, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, S.H., M.H., membenarkan adanya operasi penggerebekan tersebut. “Kami telah melakukan tindakan hukum terhadap praktek perjudian sabung ayam yang berlangsung di Kecamatan Bangkelekila’. Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut,” ungkap Iptu Ridwan.
Berdasarkan laporan warga, polisi segera menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, lima pria yang diduga sebagai pelaku perjudian berhasil diamankan bersama barang bukti dari lokasi kejadian. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang memuat ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda.
Kasat Reskrim IPTU Ridwan menegaskan, judi sabung ayam tak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi negatif bagi masyarakat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memberantas kegiatan perjudian, khususnya sabung ayam, yang sering kali dijadikan alasan sebagai tradisi atau adat,” pungkasnya.