— Pengacara tersangka kasus narkoba AKP Aulia Nasution, mengajukan sidang praperadilan terhadap BNN Provinsi Sulses dan Polda Sulselbar. Sidang praperadilan ini rencananya akan digelar pada Selasa (4/12/2012) di PN Makassar.
Dalam sidang praperadilan itu, pengacara AKP Aulia akan mempertanyakan keputusan menetapkan Aulia , yang adalah mantan kepala satuan narkoba Polres Pinrang, sebagai tersangka.
“Memang benar BNNP Sulses dan Polda Sulselbar di praperadilankan. Kami sudah mendapatkan surat panggilan dari PN Makassar untuk menhadiri sidang praperadilan dengan pemohon pengacara tersangka AKP Aulia Nasution. Kamui sudah siapkan jawaban dan bukti-bukti atas pertanyaan pengacara tersangka,” kata Kepala BNN Provinsi Sulsel, Kombes Richard M Nainggolan, Sabtu (1/12/2012).
Richard justru mempertanyakan sikap kejaksaan yang tidak mau menerima pelimpahan berkas tahap kedua untuk tersangka AKP Aulia. Padahal berkas kedua tersangka lain dalam kasus yang sama yaitu Sadath dan Tompo sudah diterima dan dinyatakan lengkap.
“Dalam kasus ini, tiga tersangka yaitu AKP Aulia, Sadath dan Tompo sudah dinyatakan lengkap. Berkas Sadath dan Tompo sudah diterima kejaksaan. Namun, kejaksaan belum mau menerima berkas AKP Aulia,” sambung Richard.
“Mengapa jaksa belum mau menerima berkas AKP Aulia? Padahal secara bersamaan ketiga berkas itu sudah dinyatakan lengkap?” tanya Richard.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Nur Alim Rahim, tidak menjawab panggilan telepon Kompas.com. Seperti telah diberitakan sebelumnya, BNN Provinsi Sulsel bersama Direktorat Narkoba Polda Sulselbar berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menahan empat orang tersangka termasuk AKP Aulia Nasution. AKP Aulia ditangkap di ruang kerjanya oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulselbar pada Agustus lalu. (Kpc)
Komentar