Pembunuh Petani di Tombolopao Terancam 12 Tahun Penjara

Pembunuh Petani di Tombolopao Terancam 12 Tahun Penjara

GOWA – Nasir bin Balo alias Callang (40), tersangka pembunuhan terhadap Sanneng bin Kallu (52) di Desa Parang Bobbo Desa Tonasa Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa, masih terbaring di RS Bhayangkara Makassar, lantaran luka tembak di kakinya. Tersangka terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolsek Tombolopao AKP Hasran SH, yang di konfirmasi Selasa (1/12/2015) sore menjelasakan, saat ini kasus pembunuhan petani dengan tersangka Nasir masih dalam penyidikan pihaknya. Belum dapat disimpulkan secara pasti motif tersangka membunuh korban.

“Kasus ini masih dalam  penyelidikan kami. Kami belum bisa menyimpulkan secara pasti apa motifnya, dan jika terbukti bersalah pelaku akan di kenakan pasal 338 KUHP dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nasir bin Balo alias Callang (40) tega menikam rekannya Sanneng bin Kalu (52) sesama petani hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di Dusun Parang Bobbo Desa Tonasa Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa, Jumat (27/11/2015) malam.

Tersangka berhasil diamankan pada Minggu (29/12/2015) sekira pukul 21.30 wita, setelah lemas karena luka tembakan di kedua kakinya. Polisi terpaksa menembak lantaran tersangka melawan dengan menggunakan badik saat diringkus. (*)