Lintas Terkini

Polda Sulsel Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Melalui Rutan Bolangi

Ilustrasi

MAKASSAR – Aparat Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) narkoba Bolangi. Sedikitnya delapan orang diamankan dalam operasi selama tiga hari tersebut.

Mereka yang berhasil diamankan yakni, Akbar, Rijal, Risal, Iswan, Kevin, Arfan, Adnan dan Masri. Masing-masing diantaranya merupakan pengguna, pemasok logistik dan penghubung. Adapun barang bukti yang diamankan kurag lebih 25 gram yang diduga sabu, mobil Honda Jazz merah dan satu buah HP Samsung,

Informasi yang dihimpun, awalnya, aparat narkoba Polda Sulsel mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di sekitar Blok H samping lapangan BTP, Jumat (27/11/2015) malam. Saat itu, Akbar sedang duduk di atas motor menunggu seseorang setelah sebelumnya keluar dari rumah Rijal.

Petugas kemudian meringkus Akbar yang berusaha melompat kabur dan berusaha membuang dua sachet dari tangan kanannya. Namun petugas berhasil memgang dan menangkapnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan membawa ke rumah Rijal. Di tempat ini polisi mengamankan empat orang. Yakni Rijal, Risal, Iswan dan Kevin.

Hasil interogasi, Kevin mengakui bahwa ia memesan barang kepada Arfan yang berada di Rutan narkoba Bolangi dengan jaminan mobil Honda Jazz milik Akbar seharga 25 gram senilai uang Rp25 juta. Kmudian setelah disepakati Akbar, Kevin dan Iswan menuju kampus Unhas untuk menerima narkoba jenis sabu dan menyerahkan mobil tersebut.

“Selanjutnya, hasil interogasi bahwa Risal, Iswan dan Kevin mengakui memakai sahu di rumah Rijal setelah diberikan satu sachet kecil oleh Akbar dan kemudian dipakai bersama-sama,” ujar Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Azis Djamaluddin, Senin (30/11/2015).

Selanjutnya, sambungnya, pada Sabtu (28/11/2015) dilakukan pengembangan sekira pukul 13.30 Wita, Kevin sempat komunikasi dengan Arfan bahwa mobil sebagai jaminan rencana akan ditebus sehingga disepakati untuk bertemu di Kampus Unhas.

Kemudian berselang lama, sekira pukul 15.00 Wita, muncul Adnan dan Masri mengendrai mobil Honda Jazz sehingga pada saat itu anggota mengikuti sampai di Jalan Sahabat. “Mereka dihentikan lalu digeledah. Kemudian dilanjutkan penggeledah di rumahnya tidak jauh dari TKP,” ungkapnya lagi.

Setelah diinterogasi, Adnan mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 25 gram dia serahkan kepada Akbar disaksikan oleh Iswan, Kevin, atas perintah Arfah di rutan Bolangi melalui via ponsel.

Kemudian pada Senin (30/11/2015) sekitar pukul 07.00 Wita dilakukan penggeledahan kembali ke rumah Adnan namun hasilnya nihil. “Mereka yang ditangkap sementara diamankan ke Polda Sulsel untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Azis. (*)

Exit mobile version