Lintas Terkini

5 Ranperda Masuk Pembahasan Fraksi DPRD Pangkep

Umar Haya, Ketua Pansus Ranperda DPRD pangkep.

PANGKEP – Lima rancangan perda (ranperda) masing-masing dua inisiatif DPRD Pangkep, tiga usulan eksekutif, Kamis, (1/12/2016) memasuki tahap Rapat Dengar Pendapat (RDP) fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Pangkep.

“Alhamdulillah di akhir tahun 2016 ini ada inisiatif dari anggota dewan. Atas nama pimpinan eksekutif, kami menyambut baik. Khusus perda pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji, kita juga punya konsep, melakukan manasik haji khususnya jamaah haji Pangkep,” ujar Bupati Pangkep, Syamsuddin A. Hamid di Gedung DPRD Pangkep hari ini.

Konsep tersebut menurut Syamsuddin masih sebatas usulan. Minimal menjadi bagian dari pembahasan ranperda tentang pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji dari dan ke embarkasi.

“Kita akan karantina jamaah, kenapa ? Biasanya mereka tidak saling mengenal walaupun sudah dimanasik haji oleh Pemprov. Kita akan gandeng Kementerian Agama di tingkat kabupaten untuk manasik tingkat kabupaten,” tandasnya.

Bupati juga menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya atas perda inisiatif DPRD Pangkep. Menurut dia, yang terpenting adalah dasar hukum tersebut dapat segera dijadikan rujukan.

“Sekali lagi kami eksekutif menyampaikan terima kasih. Paling tidak pasca ini ada kekuatan hukum untuk kepentingan masyarakat Pangkep,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk terkait pembahasan lima ranperda tersebut, Umar Haya mengatakan, hampir semua perda yang diusulkan eksekutif maupun inisiatif DPRD sudah terlaksana. Hanya saja belum ada dasar hukumnya.

“Beberapa tahun terakhir Pemda sudah mengeluarkan anggaran untuk jamaah, cuma tidak ada payung hukumnya khususnya di daerah. Begitupun sumbangan pihak ketiga yang selama ini didasarkan pada sumbangan dalam bentuk lain. Mudah-mudahan ranperda ini sudah ditetapkan menjadi perda,” kata Umar.

Sementara itu, dari enam fraksi di DPRD Pangkep, hampir seluruh fraksi menyepakati agar lima ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan. (*)

Exit mobile version