MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memberi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga di masa pandemi covid-19 saat ini.
Ada ribuan warga yang terbantu atas kebijakan relaksasi pajak tersebut.
“Relaksasi PBB 30 persen itu diberikan bagi warga yang sudah divaksin covid-19,” kata Plt Kepala Bapenda Makassar, Firman H Pagarra, Rabu (01/12/2021).
Baca Juga :
“Itu sangat membantu masyarakat di masa pandemi covid-19 dan mempercepat proses vaksinasi juga di kota Makassar,” lanjutnya.
Kepala Tata Usaha (KTU) PBB, Indirwan Dermayasair mengatakan, program relaksasi itu berlangsung sejak 1 September lalu.
Pelaksanaannya hanya satu bulan saja, hingga 30 September.
“Total yang ikut relaksasi 6.000 wajib pajak. Sudah termasuk PBB pelaku usaha,” tutupnya.
Komentar