MAKASSAR – Pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar akhirnya memberikan hukuman terhadap lima anggota Polsek Makassar yang dianggap lalai menjaga tahanan. Akibat kelalaian itu, dua tahanan pun kabur.
Kelima polisi tersebut yaitu, Aipda ID, Brigpol HE, Brigpol AM, Aiptu BA dan Brigpol JU. Kelimanya dihukum tujuh hari kurungan dan mutasi bersifat demosi.
Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Djoko MW mengatakan, oknum anggota Polsek Makassar itu terbukti lalai dalam tugasnya. Mereka lalai sehingga dua tahanan, yakni Supriyadi alias Adi (20), yang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan Jhoni alias Yohanes (20), tahanan kasus narkoba, berhasil kabur.
“Mereka terbukti lalai dan harus menjalani hukuman tujuh hari,” ujar Djoko.
Sebelumnya diberitakan, dua tahanan kabur setelah berhasil menggergaji sel tahanan. Hingga kini, keduanya belum tertangkap. (uki)
Komentar