MOROWALI — Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Mahalona Blok Bahodopi 1 (MBB1) Seba-Seba kembali menyeret nama PT Vale Indonesia Tbk ke dalam sorotan publik. Sejumlah pemberitaan dan aduan masyarakat mempertanyakan kesesuaian kegiatan operasional perusahaan dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta regulasi pertambangan yang berlaku.
Isu ini mencuat di tengah kekhawatiran publik terhadap tata kelola kawasan hutan, potensi kerusakan lingkungan, serta efektivitas pengawasan negara terhadap proyek berskala besar yang masuk dalam agenda strategis nasional. Bahkan, aktivitas tambang di MBB1 Seba-Seba disebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah apabila dugaan pelanggaran hukum tersebut terbukti.
Sorotan semakin menguat setelah muncul klaim bahwa aktivitas pertambangan PT Vale di Blok Bahodopi 1 diduga dilakukan di luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dugaan tersebut mencuat berdasarkan penanganan aduan oleh Kementerian Kehutanan RI melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial serta Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat.
Baca Juga :
- Luwu–Toraja Satu Rumpun Peradaban, Frederik Kalalembang: Sudah Saatnya Disatukan
- Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang Minta Jaksa Agung Perkuat Criminal Justice System agar Penegak Hukum Tak Saling Berkompetisi
- Warga Toraja Diduga Dianiaya Majikan di Bali, Frederik Kalalembang Desak Polisi Usut Tuntas Tanpa Kompromi
Aduan tersebut diajukan oleh Gusti Riadi dengan nomor 01.GRI/IX/2025 tertanggal 26 September 2025. Dalam keterangannya, Gusti menyebut bahwa pihak Kementerian Kehutanan telah menunjukkan fakta adanya aktivitas pertambangan yang diduga berada di luar IPPKH PT Vale.
“Pihak Kementerian Kehutanan membongkar aktivitas pertambangan PT Vale di Bahodopi Blok 1 Seba-Seba, bahwa aktivitas tersebut berada di luar daripada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ungkap Gusti, 30 Desember 2025.
Tak hanya itu, Gusti juga mengaku diperlihatkan peta IPPKH PT Vale oleh pihak kementerian sebagai dasar temuan tersebut. “Mereka bukan hanya mengatakan aktivitas PT Vale itu di luar IPPKH, tetapi kami juga ditunjukkan peta IPPKH-nya,” bebernya.

Aksi demo massa mengatasnamakan Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) di PT Vale Morowali beberapa waktu lalu.
Atas dasar itu, Gusti meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas dan melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Vale di Bahodopi Blok 1 Seba-Seba.
“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Kejagung RI memerintahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk menindak tambang di Bahodopi Blok Satu tanpa kompromi dan tanpa takut tekanan maupun lobi dari pihak berkepentingan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan jika dugaan tersebut telah diketahui namun dibiarkan. “Saya sangat menyayangkan jika Kementerian Kehutanan sudah mengetahui hal ini tetapi diduga terjadi pembiaran. Jangan sampai ditutup-tutupi dan berujung bencana lingkungan seperti yang pernah terjadi di Aceh dan Sumatera,” kata Gusti dengan nada khawatir.
Respons Perusahaan
Menanggapi polemik tersebut, PT Vale melalui Head of Corporate Communication, Vanda Kusumaningrum, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan dijalankan berdasarkan izin resmi pemerintah, termasuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan PPKH. Perusahaan juga menyatakan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas.
Frederik Kalalembang : Perusahaan Harus Patuh Hukum
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, Jumat (2/1/2026) menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak, melainkan harus diuji secara terbuka dan tegas melalui mekanisme hukum yang sah.
“Saya akan cek kebenarannya secara serius. Semua harus berbasis fakta dan dokumen hukum. PT Vale sebagai perusahaan besar harus benar-benar patuh aturan dan tidak boleh ada aktivitas di luar izin,” tegas Frederik.
Ia menegaskan, Komisi III DPR RI tidak mentolerir praktik usaha yang berjalan di luar koridor hukum, terlebih jika menyangkut kawasan hutan dan kepentingan masyarakat luas.
“Kalau izinnya lengkap dan kegiatannya sesuai, negara wajib melindungi. Tapi kalau ada aktivitas di luar izin, sekecil apa pun, itu pelanggaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang dibungkus atas nama investasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Frederik menyatakan akan membawa persoalan ini langsung ke tingkat pimpinan aparat penegak hukum nasional. “Saya akan tanyakan langsung kepada Jaksa Agung dan Kapolri sejauh mana penanganan dan pengawasannya. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan menggantung. Penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh ragu-ragu,” katanya.
Belajar dari Kasus Lama dan Lemahnya Kontrol Lapangan
Frederik juga mengingatkan agar polemik ini tidak berulang seperti kasus-kasus lama yang pernah mencederai kepercayaan publik terhadap industri pertambangan.
“Saya berharap ini tidak seperti kasus yang pernah terjadi pada PT INCO di masa lalu, di mana persoalan muncul karena anak buah di lapangan tidak terkontrol. Saya kira pimpinan perusahaan tidak pernah berharap ada kasus-kasus seperti itu, tapi karena lemahnya kontrol, masalah bisa saja muncul,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab hukum dan etika tidak hanya berhenti di level operasional, tetapi juga berada pada manajemen puncak.
“Pengawasan internal itu kunci. Kalau kontrol lemah, maka yang terjadi adalah pelanggaran di lapangan. Ini yang harus dicegah sejak awal,” tegas Frederik.
Frederik juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan perhatian serius tersebut langsung kepada jajaran manajemen PT Vale.
“Saya sudah sampaikan langsung, termasuk kepada Bapak Budiawansyah yang menjabat sebagai Direktur dan Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer (CSCAO) PT Vale Indonesia Tbk, agar persoalan ini menjadi perhatian serius dan tidak ada pembiaran,” katanya.
Sempat Diwarnai Aksi Massa
Sebagai catatan, sebelumnya aktivitas PT Vale di Morowali juga sempat diwarnai aksi unjuk rasa ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK). Massa kala itu menyuarakan tuntutan terkait aktivitas tambang, dampak lingkungan, serta mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran.
Frederik kembali menegaskan, Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi menjaga supremasi hukum, kelestarian lingkungan, serta iklim investasi yang bersih dan bertanggung jawab. (*)


Komentar