Lintas Terkini

DPO Kasus Pembunuhan di Banjarmasin Diringkus Polda Sulsel

Tersangka (kanan) saat diinterogasi aparat kepolisian.

MAKASSAR – Muhammad Faruq (30), warga Desa Larangan Timur, Kelurahan Tanjung Bumi, Kecamatan Bangkalan Barat, Kota Madura, yang merupakan pelaku pembunuhan yang dilakukan bersama-sama di daerah Banjarmasin, jalan Pangeran Antasari, Kalimantan Selatan, sekitar setengah bulan yang lalu, diringkus Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel.

Pelaku yang juga merupakan residivis kasus perampokan di daerah Banjarmasin ini diciduk Tim Resmob Ditreskrim Polda Sulsel dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Kompol Muh Yadin, pada hari Selasa (1/3/2016), sekira pukul 22.30 Wita, di jalan Tarakan pada sebuah Pos Ronda dalam Kompleks PU Makassar.

Pelaku yang merupakan buronan kasus pembunuhan yang ditangani Polda Kalsel ini, ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari pengakuan tersangka, dia melakukan pembunuhan di Banjarmasin dengan menggunakan senjata tajam khas tradisional Madura berupa clurit. Persoalannya hanya masalah sepele. Tersangka tersinggung karena bertatapan mata dengan korbannya, hingga berakhir dengan pembunuhan,” ujar Kompol Muh Yadin.

Saat melakukan aksinya, sambungnya, tersangka mengaku dibantu oleh temannya. “Kasusnya ditangani di Polda Kalsel. Kami hanya membantu melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah mendapat informasi keberadaannya di Makassar” terangnya lagi.

Selanjutnya, tersangka diserahkan ke pihak Polda Kalsel guna proses lebih lanjut yang dijemput langsung oleh Tim Resmob Ditreskrim Polda Kalsel Briptu Robianto S pada hari Rabu (2/3/2016), sekira 01.30 Wita.

Selain pelaku, turut juga diserahkan 1 tas pakaian dan uang tunai sebesar Rp125 ribu. Rencananya, hari ini juga pelaku diterbangkan ke Polda Kalsel guna proses lebih lanjut. (*)

Exit mobile version