PINRANG – Meski sempat buron (DPO) selama kurang lebih sehari, dua warga Kampung Palia Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, MF dan AS akhirnya berhasil dibekuk tim Resmob Polres Pinrang, Rabu (1/3/2017) siang.
Keduanya ditangkap karena diduga terindakasi sebagai anggota komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dimana sehari sebelumnya, rekan mereka yang berinisial MA (16) yang telah terlebih dahulu diamankan tim Resmob Polres Pinrang. Hanya saja, saat dilakukan pengembangan di hari saat MA ditangkap, kedua pelaku sempat kabur.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (2/3/2017), membenarkan jika kedua terduga pelaku sudah ditangkap, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Pinrang.
“Keduanya sudah kami tangkap, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut,” singkat Nasir via selulernya.
Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com sebelumnya, pelaku MA (16) yang merupakan warga Lingkungan Lerang-lerang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang diamankan tim Resmob Polres Pinrang, Selasa (28/2/2017).
Saat diinterogasi petugas, MA mengaku saat beraksi ia bersama dua rekan lainnya yakni MF dan AS. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Hasmun langsung melakukan pengejaran untuk meringkus keduanya.
Namun sayang, mereka berhasil lolos karena pada saat hendak ditangkap, keduanya terlebih dahulu kabur dari rumahnya masing-masing. Setelah dilakukan pengintaian dan pencarian, MF dan AS akhirnya berhasil diringkus tim Resmob Polres Pinrang, Rabu (1/3/2017) siang. (*)