Lintas Terkini

Dari Tangan Pelaku Narkoba di Pinrang Turut Disita Rokok Bintang Mas

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

PINRANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang meringkus Hamka alias Labaddu. Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berusia 40 tahun itu, diringkus di Jalan Langnga, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Senin kemarin (01/03/2021).

Dari tangan petani itu, turut disita dua potongan tissu dan satu bungkus rokok bintang mas.

“Anggota juga mengamankan empat saset plastik kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Pinrang, Iptu Yudhit Dwi Prasetyo kepada LINTASTERKINI, Selasa (02/03/2021).

Lagi-lagi, penangkapan itu dilakukan berdasarkan banyaknya informasi dari masyarakat. Jika kerap terjadi transaksi narkoba di Jalan Langnga.

Polisi yang menidaklanjuti laporan itu, akhirnya meringkus Hamka. Sejumlah barang bukti yang diamankan ditemukan dari genggaman tangannya.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di kantor guna proses hukum lebih Lanjut,” tutup Iptu Yudhit. (*)

Exit mobile version