MAKASSAR – Tim Transisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Danny-Fatma) merekomendasikan untuk menggelar ulang proses seleksi terbuka untuk pejabat eselon II lingkup Pemkot Makassar.
Ada tujuh alasan yang dikemukakan Tim Transisi Danny-Fatma. Yang menurut Prof Yusran Yusuf, banyak menemukan ketidaksesuaian proses lelang jabatan dengan aturan.
Rekomendasi itu lalu disambut baik dan diumumkan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto saat briefing hari pertama kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin kemarin (01/03/2021).
“Tim Transisi mengamati dan mengkaji secara seksama seluruh proses lelang ini yang pada intinya menemukan adanya tujuh alasan mengapa lelang jabatan perlu diulang,” kata Prof Yusran selalu Ketua Tim Transisi Danny-Fatma.
Alasan pertama kata dia, dari segi etik lelang jabatan. Yang semestinya harus menunggu wali kota terpilih.
“Sebab, bagaimana pun walikota baru lah nantinya yang akan bekerja bersama dengan para OPD untuk menyukseskan janji kampanyenya,” ujarnya.
Lalu kedua, tidak adanya komunikasi yang baik antara pemerintah sebelumnya dengan wali kota terpilih sejak awal lelang jabatan.
“Seperti kita ketahui, komunikasi baru terjalin setelah adanya desakan dari pihak luar dan proses lelang jabatan sudah berjalan,” sebut Prof Yusran.
Begitu juga, ketiga lanjutnya, tidak adanya komunikasi yang dibangun dengan pihak DPRD Kota Makassar terkait jabatan sekretaris DPRD Makassar yang akan dilelang.
Keempat, dari sisi aturan, tahapan yang dibuat panitia seleksi sebelumnya tidak sesuai dengan pedoman Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pendaftaran hanya dibuka dua hari, seharusnya minimal 5 hari dan bisa ditambah 3 hari lagi jika diperlukan,” terang Prof Yusran.
Kemudian alasan yang kelima, selama proses lelang, tidak ada keterbukaan informasi ke publik sebelum dan selama tahapan lelang jabatan.
Selanjutnya adalah komposisi panitia seleksi yang melanggar pedoman KASN. Karena tidak melibatkan pihak Pemerintah Kota dalam hal ini sekretaris kota Makassar.
“Terakhir atau yang ketujuh adalah pendaftar yang dinyatakan lolos oleh Pansel tidak memenuhi kualifikasi sesuai beban tugas yang telah dirumuskan dan kebutuhan Pemkot,” kata mantan Pj Wali Kota Makassar ini.
Sejumlah alasan itulah, sehingga Tim Transisi Danny-Fatma merekomendasikan agar lelang jabatan tersebut diulang.
“Jadi kami di tim transisi hanya mengkaji prosesnya (lelang jabatan) sejak awal. Setelah itu memberi rekomendasi objektif kepada wali kota dan wakil wali kota. Tentu keputusan tetap ada pada mereka, kami sebatas memaparkan fakta-faktanya,” tutup Prof Yusran.
(*)