MAKASSAR – Usai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberhentikan tiga direksi perseroan daerah, PT. Sulsel Citra Indonesia (SCI), kini ada babak baru. Dua mantan direksi ini pun buka suara dan mengaku akan melakukan perlawanan.
Untuk diketahui, mereka yang diberhentikan adalah Rendra Darwis sebagai Direktur Utama, Dedy Irfan Bachri sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Ernida Mahmud sebagai Direktur Umum. Surat pemberhentian ketiganya ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Ditemui di Warkop Phoenam Jalan Dr Ratulangi Kota Makassar, mantan Direktur Utama PT SCI Rendra Darwis menyatakan akan menempuh jalur hukum atas pencopotan itu. Untuk itu, kata dia, pihaknya saat ini tengah mengkaji untuk melawan surat pemberhentian yang dikeluarkan Pemprov Sulsel yang terkesan mendadak.
“Pastinya nanti kami akan melakukan langkah-langkah, baik administrasi atau hukum. Saat ini sedang kami kaji ,” ujar Rendra, Jumat (1/3/2024).
Dikatakan Rendra, sebelumnya tidak ada pemberitahuan apapun perihal pemberhentian tersebut. Dirinya awalnya hanya mendapat kabar dari media yang sudah lebih dulu mendapatkan foto pemberhentian itu namun tidak ada stempel dan tanggalnya.
Disebutkan Rendra, ia baru menerima SK pemberhentian itu pada Jumat 1 Maret 2024. SK itu diantarkan bersamaan dengan surat undangan serah terima Plh direksi yang baru. SK bernomor: 220//II//Tahun 2024 itu diterbitkan pada 22 Februari 2024.
Menurut SK tersebut, mereka efektif bertugas sebagai direksi sampai tanggal 29 Februari 2024. Dengan demikian, mereka tidak lagi berkantor per 1 Maret 2024. Mereka juga tidak menghadiri undangan serah terima jabatan itu dikarenakan proses masuk melalui mekanisme legal dan terbuka. Sedangkan mereka merasa diberhentikan seperti itu sama sekali tidak sesuai mekanisme.
Menurut Rendra, pemberhentian dirinya dari Perseroda Sulsel itu menurutnya masih perlu dipertanyakan. Alasannya, tidak ada mekanisme yang dilalui baik mengetahui penyebab digantinya ataupun kesalahan yang harus dijawabnya secara langsung.
“Kami diberhentikan langsung seperti ini tanpa ada mekanisme padahal sesuai dengan UU perseroan maupun BUMD itu semua diatur di situ. SK-nya dia keluarkan tanggal 22 Februari baru diberikan hari ini, itu juga tanda tanya,” kata Rendra.
Ke depannya, para eks direksi ini akan menempuh upaya hukum. Terkait hal ini, mereka telah berkomunikasi dengan konsultan hukum.
“Tentunya ada langkah-langkah administrasi dan langkah hukum yang akan kita lakukan perihal kejadian ini karena ini sebagai bentuk kita ingin menjelaskan kepada pemprov bahwa jangan menjalankan sistem pemerintahan dengan sistem yang seperti ini,” kata Rendra.
Terpisah, tim kuasa hukum Rendra Darwis melayangkan banding administratif terhadap keputusan Penjabat Gubernur Sulsel yang mencopot direksi Perseroda. Banding administrasi tersebut dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Kuasa hukum Rendra Darwis, Acram Mappaona Azis mengatakan Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 220/II/Tahun 2024 tanggal 22 Februari 2024, yang memberhentikan Rendra Darwis, sebagai Direktur Utama PT SCI, yang kemudian telah dipergunakan oleh pihak-pihak sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan tersebut, dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama PT SCI..
“Kami meminta, Mendagri memerintahkan kepada Pejabat Gubernur Sulawesi Selatan membatalkan dan/atau menunda setiap keputusan yang terkait dengan PT SCI, termasuk dalam hal pengangkatan komisaris utama, yang telah menimbulkan akibat hukum,” tegas Acram.
Sebelumnya Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemerintah Provinsi Sulsel, Ichsan Mustari menyatakan, pemberhentian itu merupakan hasil evaluasi komisaris PT SCI.
“Memang betul ada pergantian. Karena memang hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Komisaris PT SCI. Itulah dilakukan pergantian beberapa direktur, dan itu tidak semua. Ada satu masih bertahan,” ujar Ichsan.
Dia menyampaikan, terkait dengan Surat Keputusan Pemberhentian itu juga merupakan surat keputusan yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. Dia mengungkapkan, keputusan tersebut berdasarkan penilaian-penilaian objektif Komisaris, yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dari PT SCI Perseroda ini. (*)