PINRANG – Pihak aparat Polres Pinrang dipimpin Panit 1 Ipda Yudi yang menjabat Satgas III Narkoba dalam Operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba), meringkus lima pemuda yang sementara berpesta sabu sabu.
Kelima pemuda tersebut diringkus pada hari Jumat (1/4/2016), sekira pukul 17.30 Wita, di jalan Anggrek, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Kelimanya masing-masing Faisal, Baharuddin, Azis, Fandi dan Yasir. Dimana saat dilakukan penggerebekan, kelim pelaku berada dalam satu kamar di rumah Fandi sedang asyik berpesta sabu sabu.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya dua sachet plastik sabu sabu dan satu buah alat isap (bong). Selanjutnya kelima pelaku di bawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pinrang guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun pasal yang dikenakan pelaku bernama Faisal, dikenai pasal 114 (1) subs psl 112 (1) jo 132 sementara ke empat pelaku lainnya dikenakan pasal 112 (1) dan atau psl 127 jo 132 UURI No 35/2009 ttg narkotika jo pasal 56 KUHP yakni melakukan kesepakatan jahat dalam penyalagunaan Narkotika dan secara bersama sama menggunakan Narkotika jenis sabu dengan melawan hukum.
Sejauh ini kelima pelaku berada dalam proses lebih lanjut di Mapolres Pinrang. (*)