Lintas Terkini

Dua DPO Curanmor Ditangkap, Tim Gabungan Serahkan ke Polsek Lau

Dua DPO Curanmor diserahkan ke Polsek Lau, Maros.

MAKASSAR – Tim Gabungan Resmob Unit Reskrim Polsek Bontoala, Polsek Lau dan Tim Jatanras Polres Maros, Sabtu (1/4/2017), sekira pukul 01.45 Wita, meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kedua pelaku merupakan DPO, Saprianto alias Sapri (19), warga Jalan Bulusaraung, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar dan Mulyadi Laode alias Nano (33), warga Jalan Ade Irma Nasution Lorong 6 nomor 6, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Keduanya dibekuk berdasarkan LP/31/III/2017/Subsek Marusu/Sek Lau/Res Maros dan LP/55/VIII/2016/Subsek Marusu/Sek Lau/Res Maros, tanggal 21 Agustus 2016. Sebelumnya, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Bontoala telah mengamankan pelaku Saprianto yang menurut pengakuannya telah melakukan aksi curanmor di wilayah gudang 88 Pattene.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor 1 unit motor Honda Beat warna merah di TKP bersama dengan rekannya Muh Nawir) (telah ditahan dan diproses di Polsek Lau untuk kasus curanmor 1 unit Yamaha Mio pada Februari 2017). Selanjutnya, sekira pukul 02.45 Wita Tim Resmob Polsek Bontoala dipimpin Iptu H Rahman Ronrong menuju ke Polsek Lau untuk menginterogasi Muh Nawir.

“Hasil interogasi kami langsung di Polsek Lau, pelaku Muh Nawir mengakui ketiga motor hasil curanmor dijemput oleh rekannya bernama Mulyadi di Kecamatan Biringkanaya untuk dipasarkan,” kata Dan Tim Resmob Polsek Bontoala, Iptu H Rahman Ronrong.

[NEXT]

Alhasil, dari hasil interogasi rekan pelaku, diketahui jika ketiga motor tersebut dijemput oleh rekannya bernama Mulyadi di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

“Motor Honda Beat dijemput oleh Mulyadi pada Bulan Januari 2017 untuk dipasarkan. Termasuk motor Yamaha Vega sekitar tahun 2016. Lalu motor Yamaha Mio sekitar 2016 untuk dipasarkan,” ujar Iptu H Rahman Ronrong.

Selanjutnya, sekira pukul 04.00 Wita Tim bergerak ke rumah Mulyadi di Kecamatan Tallo Makassar. Di rumahnya, polisi meringkus Mulyadi. Saat digeledah ditemukan beberapa pipet, botol plastik, korek api dan alat isap sabu/bong.

Dari hasil interogasi pelaku mengaku jika 3 unit motor berhasil dijual kepada penadahnya berinisial M ( transaksi di sekitar Daya Biringkanaya Makassar), dan alamat tidak diketahui. Dari hasil penjualan motor hasil curian masing-masing pelaku mendapat jatah.

Selanjutnya, sekira pukul 05.00 Wita Tim bergerak menuju Kecamatan Biringkanaya Makassar. Namun barang bukti dan penadah M belum diketahui keberadaannya. Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Lau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Exit mobile version