LINTASTERKINI.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti memimpin penenggelaman 81 kapal pelaku ilegal fishing serentak pada 12 lokasi di Indonesia. Sebanyak 81 kapal tersebut merupakan kapal perikanan berbendera asing diantaranya, 46 buah kapal Vietnam, 18 buah kapal Filipina, 11 buah kapal Malaysia serta 6 buah kapal dari Indonesia.
Penenggelaman dilakukan lantaran 81 kapal itu terbukti melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 joncto Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan melakukan operasi penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Para pelaku melakukan penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen perizinan, serta menggunakan alat yang dapat merusak ekosistem laut.
“Selama 2 tahun kita mengikuti proses hukum kapal-kapal tersebut, hal ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi bahwa Pemerintah Indonesia tetap berdaulat dengan memusnahkan kapal. Intinya Indonesia tidak boleh kalah oleh mafia ilegal fishing,” tegas Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti, Sabtu, (1/4/2017) di Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.
Baca Juga :
Susi mengatakan, dari 12 lokasi ilegal fishing di Indonesia perairan Indonesia Timur belum aman dari praktek ilegal fishing. Menurutnya, perairan Maluku merupakan daerah paling rawan terjadinya pencurian ikan secara ilegal.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat terdapat 10 buah kapal tengah diproses secara hukum. Kesepuluh kapal tersebut tiga kapal berkekuatan hukum tetap atau inchraht, sedangkan tujuh kapal lainnya tengah menunggu inchraht P21.
“Dari dulu Maluku merupakan lokasi ilegal fishing paling banyak, tapi dari proses hukum yang kita dapatkan ada 10 buah kapal,” ungkap Susi.
Penenggelaman kapal dikomandoi Susi secara serentak melalui video streaming yang terhubung dengan 11 lokasi lainnya di Indonesia, yakni, Aceh, Bali, Belawan, Tarempa, Natuna, Tarakan, Bitung, Ternate, Merauke, Sorong dan Pontianak.
[NEXT]
Lima Kapal Ikan Asing Ditenggelamkan Lantamal XIII Tarakan.
Sementara itu, Lantamal XIII Tarakan menenggelamkan lima kapal ikan asing harus, setelah diledakkan, Sabtu (1/4/2017), disaksikan Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia Susi Pujiastuti melalui video teleconference.
Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferial Fachroni mengungkapkan, peledakan kali ini dilakukan terhadap lima KIA Filipina yang beberapa waktu lalu diamankan Lantamal XIII Tarakan, Stalan Polair Polda Kaltim, dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk memberi efek jerah pada pelaku Ilegal fishing di Indonesia, selain itu penenggelaman, punya asas manfaat lain, menjadi terumbu karang atau rumpon yang berfungsi sebagai rumah-rumah ikan,” ungkap Jendral Bintang satu tersebut.
Dituturkannya peledakkan lima kapal ini dilakukan di dua tempat yakni tiga kapal yakni Fishing Boat (FB) Honey, Light Boat (LB) King Jhon-2, dan KM TW,99,6,F di ledakan di perairan Tarakan, sementara untuk LB L3 dan KM Sa.955,5,F diledakkan di perairan bunyu.
“Sedangkan berkaitan Proses hukum ke lima kapal itu sudah dilaksanakan, dan semua sudah penetapan dari pengadilan yang sudah incrach, dan juga sudah mendapat penetapan untuk dimusnahkan, Kalau Untuk ABK ada beberapa yang sudah kita pulangkan, namun masih ada juga yang belum di pulangkan, karena masih menjalani proses hukum,” jelas Ferial Fachroni. (Sumber : Okezone)
Komentar