BULUKUMBA – Sebanyak 984 minuman keras (miras) botolan berbagai jenis merek berhasil disita aparat penegak Perda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bukukumba. Petugas Satpol PP melakukan razia di sejumlah lokasi penjualan miras guna meminimalisir penyakit masyarakat.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Andi Baso Bintang, jajarannya menggelar razia minuman keras untuk mencegah penyakit masyarakat yang dapat memicu keributan. Operasi penertiban yang digelar sejak Jumat (31/3/2017) hingga Sabtu (1/4/2017).
“Kami mendapat informasi dari warga jika marak transaksi minuman keras. Kami menindaklanjuti informasi itu dari sore hingga malam, tepatnya di dua lokasi yakni Kawasan Wisata Pantai Bira dan Kelurahan Sapolohe, Kecematan Bontobahari,” ujar Andi Baso Bintang.
Lebih lanjut Kasatpol ini menuturkan, razia yang dielarnya itu merupakan penegakan aturan Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang larangan peredaran miras yang beralkohol. Saat razia, Satpol PP berhasil menyita barang bukti miras dengan berbagai jenis merek sebanyak 984 botol golongan A dan golongan B.
“Kalau kadar alkohol yang dijual oleh warga di Kawasan Wisata Pantai Bira itu kadarnya 10 persen ke atas dan ini dilarang berdasarkan Perda. Tentu melanggar izin penjualan dan kadar minuman keras 10 persen itu ketentuannya harus di tempat seperti minibar,” bebernya. (*)