Logo Lintasterkini

Tersangka Pembunuhan SMA Taruna Nusantara Terinspirasi Film Action

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Minggu, 02 April 2017 13:43

Tersangka pembunuhan SMA Taruna Nusantara, AMR terinspirasi film action.
Tersangka pembunuhan SMA Taruna Nusantara, AMR terinspirasi film action.

LINTASTERKINI.COM – AMR, siswa kelas 1 SMA Taruna Nusantara resmi menjadi tersangka dugaan pembunuhan teman sekolahnya, Krisna Wahyu Nurachmad. Dalam melakukan aksinya, ia ternyata terinspirasi dari tayangan film action atau serial drama kriminal yang ditayangkan televisi-televisi.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka beralibi tindakannya itu terinspirasi dari tayangan film-film kriminal pembunuhan.

“Jadi alibi tersangka itu kalau tindakannya ini terinspirasi dari siaran-siaran kriminal,” jelas Condro di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (1/4/2017).

Daril hasil penyelidikan, lanjut Condro, tersangka melakukan beberapa cara untuk meninggalkan jejak dalam aksi pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara ini. Cara-cara untuk meninggalkan jejak itu juga terinpirasi dari film bertema kriminal yang sering ditontonnya.

“Seperti misalnya, baju berdarah yang digunakannya untuk melakukan aksi segera direndam. Ini dilakukannya agar tidak tercium anjing pelacak,” kata Condro.

AMR juga diketahui meninggalkan jejak pisau berdarah yang digunakannya untuk melakukan aksinya. Pisau itu dilap oleh pelaku, kemudian dimasukkan ke bak penampungan air di toilet.

“Pelaku juga meninggalkan jejak dengan mengganti baju setelah melakukan aksinya. Selain itu pisaunya disembunyikan di bak toilet,” kata dia.

Dijelaskannya, AMR baru mengakui aksinya sekitar Jumat, (31/3/2017), sekira pukul 21.30 WIB. Setelah mengakui, dia merasa menyesal dan siap bertanggung jawab.

Atas perbuatan dugaan pembunuhan rekannya di SMA Taruna Nusantara itu, ia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Hukuman yang akan diterima maksimal 15 tahun dengan denda Rp 3 miliar,” kata Condro. (Sumber : Liputan6.com)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...