MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menilai pengawasan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih minim. Sehingga, dirinya mengajak warga untuk ikut mensosialisasikan Perda KTR.
Hal itu disampaikan, Arkul—sapaan akrabnya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Jumat (2/4/2021).
“Saya kira, kegiatan ini kita mengajak agar warga turut serta membantu eksekutif menyebarluaskan Perda ini,” ucap Arkul.
Regulasi ini sudah ada sejak 2013 lalu. Sehingga, menurut dia, sosialisasi sampai kepada pengawasan yang perlu ditingkatkan. Alasannya, masyarakat belum sepenuhnya mengetahui terkait Perda tentang KTR.
“Memang masih banyak warga belum tahu bahwa ada kawasan tanpa rokok di Makassar. Tidak perlu direvisi tapi perkuat dipengawasan,” bebernya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Sutrisno mengatakan, kegiatan sosialisasi perda ini untuk membangun kepedulian masyarakat terkait KTR. Hal itu, dinilai lantaran pemahaman tentang regulasi nomor 4 tahun 2013 masih kurang.
“Kepercayaan terhadap pemerintah dalam hal membuat regulasi masih ada. Hanya, implementasi yang belum maksimal sehingga membuat warga pesimis dan tidak tahu harus berbuat apa,” tegasnya.
Salah satu cara agar partisipasi masyarakat meningkat, kata Sutrisno, melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan DPRD. Kemudian, pengawasan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda ditingkatkan.
“Cara ini yang perlu dilakukan secara masif,” tegasnya. (*)