MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) alias perampok, Reza alias Ucok (22) di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Kamis (01/04/2021).
Tim yang dipimpin Kasubdit II Jatanras, Ipda Nasrullah terlebih dahulu meringkus dua terduga penadah di Jalan Maccini Gusung. Ranggong (50) dan Zainal Abidin (29).
Dari pengakuan kedua penadah itu, barulah Ucok dibekuk.
“Penangkapan dilakukan atas dasar laporan pada tanggal 31 Maret 2021 dan 26 Juli 2020,” kata Ipda Nasrullah dalam keterangannya, Jumat (02/04/2021).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, dua unit handphone hasil curian Ucok dikuasai oleh dua terduga penadah itu. Setelah mereka diinterogasi, akhirnya terungkap keberadaan Ucok,” lanjutnya.
Karena berusaha kabur saat hendak dibekuk, Ucok kata Ipda Nasrullah, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan yang tepat mengenai betis kaki kanannya.
“Tersangka ini berusaha kabur. Berusaha melarikan diri dari jendela dan sempat ingin merampas senjata anggota. Saat dikejar, anggota beri tembakan peringatan. Namun tidak diindahkan. Terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.
Di hadapan petugas, mereka mengakui perbuatannya. Ranggong membenarkan menguasai handphone Nokia dari Ucok.
Begitu pun dengan Zainal. Menerima handphone Oppo dari Ucok.
“Kalau Ucok mengaku mencuri di dalam rumah di Jalan Sungai Limboto. Berhasil mengambil uang tunai Rp19 juta. Juga dua unit handphone dan barang lainnya. Uang itu sudah dibelikan motor KLX warna kuning,” jelas Ipda Nasrullah.
“Saat beraksi, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak grendel pintu rumah korban. Dia masuk dari samping rumah korban,” ungkapnya menambahkan.
Dari serangkaian penangkapan ini, turut disita enam unit handphone dan uang tunai Rp420 ribu yang diduga hasil curian. (*)