Logo Lintasterkini

Pastikan Stok BBM Aman Hingga Lebaran, Kapolsek Maritengngae Polres Sidrap Sidak SPBU

Fakra
Fakra

Selasa, 02 April 2024 22:24

Personel Polsek Maritengngae Polres Sidrap yang dipimpin Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke melakukan sidak di SPBU yang ada di wilayah hukumnya, Selasa (02/04/2024).(Foto:polres Sidrap)
Personel Polsek Maritengngae Polres Sidrap yang dipimpin Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke melakukan sidak di SPBU yang ada di wilayah hukumnya, Selasa (02/04/2024).(Foto:polres Sidrap)

SIDRAP – Personel Polsek Maritengngae Polres Sidrap yang dipimpin Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke melakukan sidak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah hukumnya, Selasa (02/04/2024).

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke mengatakan, inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan di dua SPBU untuk memastikan tidak adanya kelangkaan dan kecurangan pada Penjualan BBM.

“Sidak dilakukan di SPBU sebagai bentuk antisipasi adanya kecurangan meteran atau mengurangi takaran dalam penjualan, cek kualitas BBM sekaligus memastikan persediaan dan distribusi BBM di SPBU di wilayah Kabupaten Sidrap aman selama Ramadan hingga lebaran,” ujarnya.

Menurut Kapolsek Maritengngae, hasil dari pengecekan yang dilakukan di SPBU yaitu, takaran dan kualitas pada BBM jenis Solar, Pertalite, Pertamax dan Dexlite masih sesuai mutu maupun takaran serta stok dan pendistribusian BBM dari Pertamina berjalan dengan aman dan lancar.

“Hingga sampai dengan saat ini belum ada lonjakan arus mudik dan peningkatan kendaraan yang mengisi BBM di beberapa SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sidrap, sehingga BBM yang ada di SPBU masih relatif stabil”, paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Maritengngae juga memberikan himbauan kepada pihak SPBU agar tidak melakukan tindak praktek kecurangan yang dapat merugikan pihak konsumen.

“Bagi SPBU yang melanggar bakal disangkakan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya.(***)

 Komentar

 Terbaru

News14 Juli 2025 21:30
Bupati Gowa Apresiasi Kerja Dinas Lingkungan Hidup di Beautiful Malino 2025, Azhari Azis: Bangun Kolaborasi dengan Tim Kecamatan
GOWA – Perhelatan akbar Beautiful Malino 2025 yang dinilai banyak pihak terbilang sukses, rupanya berdampak pada kerja Dinas Lingkungan Hidup Ka...
News14 Juli 2025 15:24
Najelaa Shihab Hadir di Sidrap, Soroti Urgensi Peran Berbagai Pihak untuk Pendidikan
MAKASSAR – Najelaa Shihab, pendiri Guru Belajar Foundation, hadir pada hari pertama penyelenggaraan Temu Pendidik Nusantara XII (TPN XII) di Kab...
News14 Juli 2025 15:04
OJK Gelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Sulsebar Tahun 2025
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPA...
News14 Juli 2025 12:38
Mahasiswa KPI UIN Alauddin Pamerkan Karya Artikel Berita, Dekan FDK Beri Apresiasi
MAKASSAR  – Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Alauddin Makassar membuat artikel berita. Artikel yang di buat merupakan karya yang ...