Logo Lintasterkini

Pastikan Stok BBM Aman Hingga Lebaran, Kapolsek Maritengngae Polres Sidrap Sidak SPBU

Fakra
Fakra

Selasa, 02 April 2024 22:24

Personel Polsek Maritengngae Polres Sidrap yang dipimpin Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke melakukan sidak di SPBU yang ada di wilayah hukumnya, Selasa (02/04/2024).(Foto:polres Sidrap)
Personel Polsek Maritengngae Polres Sidrap yang dipimpin Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke melakukan sidak di SPBU yang ada di wilayah hukumnya, Selasa (02/04/2024).(Foto:polres Sidrap)

SIDRAP – Personel Polsek Maritengngae Polres Sidrap yang dipimpin Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke melakukan sidak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah hukumnya, Selasa (02/04/2024).

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kapolsek Maritengngae IPTU Antonius Pasakke mengatakan, inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan di dua SPBU untuk memastikan tidak adanya kelangkaan dan kecurangan pada Penjualan BBM.

“Sidak dilakukan di SPBU sebagai bentuk antisipasi adanya kecurangan meteran atau mengurangi takaran dalam penjualan, cek kualitas BBM sekaligus memastikan persediaan dan distribusi BBM di SPBU di wilayah Kabupaten Sidrap aman selama Ramadan hingga lebaran,” ujarnya.

Menurut Kapolsek Maritengngae, hasil dari pengecekan yang dilakukan di SPBU yaitu, takaran dan kualitas pada BBM jenis Solar, Pertalite, Pertamax dan Dexlite masih sesuai mutu maupun takaran serta stok dan pendistribusian BBM dari Pertamina berjalan dengan aman dan lancar.

“Hingga sampai dengan saat ini belum ada lonjakan arus mudik dan peningkatan kendaraan yang mengisi BBM di beberapa SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sidrap, sehingga BBM yang ada di SPBU masih relatif stabil”, paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Maritengngae juga memberikan himbauan kepada pihak SPBU agar tidak melakukan tindak praktek kecurangan yang dapat merugikan pihak konsumen.

“Bagi SPBU yang melanggar bakal disangkakan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terangnya.(***)

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan31 Januari 2026 20:05
Terpilih Ketua DMI Gowa, Bupati Talenrang Dorong Penguatan Peran Masjid
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang terpilih sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Gowa masa khidmat 2026-2031 pada Musya...
News31 Januari 2026 17:13
Kapolri Lantik Johnny Eddizon Isir Kadiv Humas, Sandi Nugroho Jabat Kapolda Sumsel dalam Sertijab Mabes Polri
JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi melantik Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat...
News31 Januari 2026 15:04
Munafri Bareng Wamendukbangga Tinjau Langsung SPPG dan Ibu Hamil-Menyusui di Makassar
MAKASSAR,- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa bersama Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (...
News30 Januari 2026 23:06
Hari Ketiga Pencarian Lansia Tersesat di Perkebunan Alasa Selayar Masih Nihil
MAKASSAR – Operasi pencarian terhadap seorang lansia atas nama Abd. Wahab (70 tahun) yang dilaporkan tersesat di daerah perkebunan Alasa, Desa T...