MAKASSAR – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar menerima laporan tentang upah buruh tinta. Masih ada wartawan yang digaji Rp500 ribu per bulan di Makassar.
Data ini AJI beberkan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, yang jatuh tepat 1 Mei 2021.
Menurut Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir, laporan upah itu rata-rata jurnalis yang tidak memiliki kontrak kerja yang jelas.
“AJI Makassar terima laporan upah jurnalis di Sulsel paling kecil ada yang menyebutkan jumlah upah itu Rp500 ribu. Ada juga Rp 750 ribu. Ini upah yang sangat tidak layak,” beber Nurdin dalam keterangannya.
Olehnya, pada momentum Mau Day kemarin, dia berharap agar perusahaan media terkait untuk bisa memenuhi kewajibannya. Membayar upah wartawan sesuai standar yang ditetapkan.
“Upah jurnalis di Makassar banyak yang tidak sesuai dengan UMP. Apalagi upah layak. Sesuai hasil survei. Gaji reporter pemula minimal Rp5 juta rupiah,” tandasnya.
Permasalahan lainnya diungkap Nurdin. Di periode 2020-2021, masih ada wartawan yang gajinya belum dilunasi. Bahkan ada yang di-PHK sepihak.
“Perusahaan media wajib membayar gaji yang tertunda atau potongan gaji,” tegasnya.
Di samping itu, Nurdin juga mengingatkan agar perusahaan media tidak mengebiri hak-hak karyawannya. Apalagi di masa pandemi covid-19 saat ini. Termasuk soal Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Berikut pernyataan sikap AJI Makassar memperingati May Day 2021:
1. Menolak Sistem perbudakan modern perusahaan pers dengan mengupah murah jurnalis.
2. Mendesak perusahaan pers menggaji jurnalis secara layak atau minimal setara upah minimum kota, memenuhi jaminan ketenagakerjaan, kesehatan, dan upah lembur.
3. Meminta perusahaan pers untuk membayar tunjangan hari raya 7 hari sebelum Idulfitri sesuai ketentuan Peraturan Menaker Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan.
4. Mengimbau kepada jurnalis apabila hak THR diabaikan perusahaan pers untuk melapor ke posko pengaduan AJI Makassar, Jalaj Puri Raya VII Blok A9 No.17 Makassar.
5. AJI mengimbau semua pihak, baik kalangan pemerintah maupun swasta, menolak ataupun melaporkan apabila ada oknum wartawan ataupun yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, perusahaan pers, ataupun organisasi perusahaan pers yang meminta THR atau sumbangan dalam bentuk apa pun. (*)