MAKASSAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat yang ditujukan ke Plt Gubernur Sulsel.
Surat itu diterbitkan 20 April 2021. Perihal persetujuan pelaksanan uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkot Makassar. Bernomor 821/2496/Otda.
Olehnya, rencana Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto melakukan mutasi mendapat lampu hijau.
Baca Juga :
Namun, juga tetap harus mendapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu dikatakan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Siswanta Attas, Minggu (02/05/2021).
Saat ini kata dia, pihaknya masi berkoordinasi dengan KASN untuk melakukan jobfit.
“Izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah ada. Namun, dalam izin tersebut ada klausal yang menginstruksi untuk berkoordinasi dengan KASN,” ungkapnya.
“Kita sudah ajukan. Sekarang menunggu jawaban KASN,” lanjut Siswanta.
Di luar dari pada itu, terdapat empat pejabat eselon II yang terancam tidak bisa mengikuti jobfit.
Dimana, ada empat pejabat eselon II lingkup Pemkot Makassar yang terancam tidak bisa mengikuti job fit.
Di antaranya, Asisten I, Sabri. Terlibat kasus narkoba. Kemudian Kalak BPBD, Rusli, Kepala Dinsos, Mukhtar Tahir dan Kepala Dinas Pariwisata, Rusmayani Madjid.
“Asisten I memang tersangka, tapi kita juga tunggu salinan resmi penahanan tersangkanya. Yang tiga lainnya juga masih tunggu hasil pemeriksaannya. Jika nonjob tentu tidak bisa ikut (jobfit). Jika dikembalikan bisa ikut,” kunci Siswanta.(*)
Komentar