Logo Lintasterkini

Frederik Kalalembang Soroti Penangkapan Warga oleh TNI di Sidrap, Pentingnya Koordinasi dengan Kepolisian

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 02 Mei 2025 01:09

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang

JAKARTA – Dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan dan Panglima TNI pada 30 April 2025, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang, menyoroti penangkapan 40 warga di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, oleh aparat TNI terkait dugaan aktivitas passobis atau kasus penipuan.

Dari jumlah tersebut, 37 orang telah dibebaskan karena tidak cukup bukti, setelah sebelumnya diserahkan ke Polda Sulsel.

Frederik Kalalembang di hadapan Menhan dan Panglima TNI dan Jenderal lainnya menekankan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah disahkan, hal ini tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan penyidikan terhadap warga sipil. Ia menegaskan pentingnya TNI untuk selalu berkoordinasi dengan Kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan warga sipil.

“UU No. 3 Tahun 2025 tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan penyidikan terhadap warga sipil. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus seperti ini, TNI sebaiknya berkoordinasi dengan Kepolisian,” ujar Frederik Kalalembang anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Sulawesi Selatan 3.

Purnawirawan Jenderal Polisi ini juga mengingatkan bahwa penangkapan terhadap warga sipil harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya adalah definisi “tertangkap tangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang dikatakan tertangkap tangan apabila:
1. Tertangkap pada saat sedang melakukan tindak pidana;
2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; atau
4. Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Dengan demikian, kata Frederik, penangkapan terhadap warga sipil oleh TNI tanpa memenuhi kriteria tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Frederik menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI dengan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita harus menjaga agar tidak timbul kecurigaan di masyarakat. Pembebasan 37 dari 40 orang yang ditangkap menunjukkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menahan mereka. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara TNI dan Kepolisian sangat penting dalam menangani kasus-kasus seperti ini,” tambahnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News23 Mei 2025 19:31
Pro Futsal League 2025 Pekan ke-11, Blacksteel Puncaki Klasemen dan Laga Seru Siap Tayang
JAKARTA – Pro Futsal League (PFL) 2025 sudah memasuki pekan ke-11. Persaingan antar tim semakin seru dan ketat. Semua tim berusaha meraih kemena...
News23 Mei 2025 18:30
Lima Hari Razia ODOL di Sulsel, Polisi Catat 192 Pelanggaran dan Sita 11 Kendaraan Berat
MAKASSAR – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan gencar melakukan razia kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan selama lima hari, da...
Ekonomi & Bisnis23 Mei 2025 14:56
Lippo Land Luncurkan The Aluxe Homes, Waterfront City Tanjung Bunga
MAKASSAR – Lippoland, pengembang ternama yang telah lebih dari dua dekade membangun dan mengembangkan kawasan Tanjung Bunga, resmi memperkenalka...
Ekonomi & Bisnis23 Mei 2025 14:47
Hadir Kembali, Bazaar Mobil Bekas dari Toyota Trust Berkualitas Banjir Promo
MAKASSAR – Kalla Toyota kembali menggelar event Bazaar Mobil Bekas Berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Makassar dan sekitarnya. A...