Logo Lintasterkini

Polda Sulsel Gerebek Judi Kupon Putih di Toraja

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 02 Juni 2016 05:38

Pelaku dan barang bukti diamankan aparat kepolisian
Pelaku dan barang bukti diamankan aparat kepolisian

TORAJA – Sebanyak lima pelaku judi Kupon Putih (KP), berhasil diringkus oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, dipimpin Ka Tim 1 Iptu Alexander Bura, Rabu (1/6/2016), sekira pukul 16.30 Wita, di jalan Mappanyukki no 95, Kabupaten Toraja Utara.

Masing-masing Amir Wijaya alias bapak Ance (77), Ismail Wijaya (21), Herfandi Wijaya (34) dan Adam Wijaya (29), keempatnya merupakan satu keluarga dan beralamat di jalan Mappanyukki, no 95 Toraja Utara.

Dari keempat pelaku ini, Tim Resmob kembali meringkus Anton Baturampe alias Bapak Awi (44), sekira pukul 18.00 Wita, di jalan Pasar Bolu Toraja Utara. Pelaku yang satu ini merupakan salah satu gembong judi KP yang beralamat di Kelurahan Tallulipu Mata Allo, Kecamatan Tallulipua Toraja Utara.

Menurut Kanit Resmob Ditreskrim Polda Sulsel, AKP Mochammad Yunus Saputra, kelima orang yang bersangkutan diringkus berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan terkait maraknya kegiatan judi togel di wilayah hukum Polres Tator.

“Hasil interogasi untuk yang empat orang satu keluarga, diketahui jika mereka sudah 3 tahun menjadi bandar Kupon Putih dengan omset per putaran kurang lebih Rp20 Juta. Sedangkan yang seorang lagi yang sering dipanggil bapak Awi sudah sejak lama menjadi bandar KP dengan omset perputaran kurang lebih Rp20 Juta kemudian dilempar melalui internet ke web. Indotogel” urai Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Akp Mochammad Yunus Saputra.

Selain meringkus kelima pelaku judi, Tim Resmob Ditreskrimum Polda juga menyita sejumlah barang bukti dari empat pelaku yang pertama diringkus berupa uang tunai sebesar Rp 6.318.000, 3 Unit Hp Samsung Android, 1 Unit Hp Merk Azus, 1 unit Tab Samsung, 1 Unit Hp Blackberry Davis, 4 Unit Kalkulator, 70 Lembar Rekapan Kupon Putih dan Lembar Kupon Putih.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku atas nama Anton Baturampe alias Bapak Awi berupa uang Rp. 5.000.000, 1 unit Laptop Acer 14 Inci, 1 unit modem, 18 lembar bukti transfer Bank Mandiri, 1 lembar kartu Atm Mandiri, 2 Buah Buku Rekening Bank Mandiri Atas nama Dewi Rombe, 2 buah buku rekapan Kupon Putih, 3 unit kalkulator, 3 unit hp Nokia, 1 lembar Daftar nomor Shio Kupon Putih, 26 Lembar Rekapan Kupon Putih.

Kini kelima pelaku judi Kupon Putih dan Online tersebut diserahkan ke Polres Tator oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel guna proses lebih lanjut. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...