TORAJA – Sebanyak lima pelaku judi Kupon Putih (KP), berhasil diringkus oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, dipimpin Ka Tim 1 Iptu Alexander Bura, Rabu (1/6/2016), sekira pukul 16.30 Wita, di jalan Mappanyukki no 95, Kabupaten Toraja Utara.
Masing-masing Amir Wijaya alias bapak Ance (77), Ismail Wijaya (21), Herfandi Wijaya (34) dan Adam Wijaya (29), keempatnya merupakan satu keluarga dan beralamat di jalan Mappanyukki, no 95 Toraja Utara.
Dari keempat pelaku ini, Tim Resmob kembali meringkus Anton Baturampe alias Bapak Awi (44), sekira pukul 18.00 Wita, di jalan Pasar Bolu Toraja Utara. Pelaku yang satu ini merupakan salah satu gembong judi KP yang beralamat di Kelurahan Tallulipu Mata Allo, Kecamatan Tallulipua Toraja Utara.
Menurut Kanit Resmob Ditreskrim Polda Sulsel, AKP Mochammad Yunus Saputra, kelima orang yang bersangkutan diringkus berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan terkait maraknya kegiatan judi togel di wilayah hukum Polres Tator.
“Hasil interogasi untuk yang empat orang satu keluarga, diketahui jika mereka sudah 3 tahun menjadi bandar Kupon Putih dengan omset per putaran kurang lebih Rp20 Juta. Sedangkan yang seorang lagi yang sering dipanggil bapak Awi sudah sejak lama menjadi bandar KP dengan omset perputaran kurang lebih Rp20 Juta kemudian dilempar melalui internet ke web. Indotogel” urai Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Akp Mochammad Yunus Saputra.
Selain meringkus kelima pelaku judi, Tim Resmob Ditreskrimum Polda juga menyita sejumlah barang bukti dari empat pelaku yang pertama diringkus berupa uang tunai sebesar Rp 6.318.000, 3 Unit Hp Samsung Android, 1 Unit Hp Merk Azus, 1 unit Tab Samsung, 1 Unit Hp Blackberry Davis, 4 Unit Kalkulator, 70 Lembar Rekapan Kupon Putih dan Lembar Kupon Putih.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku atas nama Anton Baturampe alias Bapak Awi berupa uang Rp. 5.000.000, 1 unit Laptop Acer 14 Inci, 1 unit modem, 18 lembar bukti transfer Bank Mandiri, 1 lembar kartu Atm Mandiri, 2 Buah Buku Rekening Bank Mandiri Atas nama Dewi Rombe, 2 buah buku rekapan Kupon Putih, 3 unit kalkulator, 3 unit hp Nokia, 1 lembar Daftar nomor Shio Kupon Putih, 26 Lembar Rekapan Kupon Putih.
Kini kelima pelaku judi Kupon Putih dan Online tersebut diserahkan ke Polres Tator oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel guna proses lebih lanjut. (*)