TARAKAN – Anggota Unit Intelmob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim berhasil ungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika hanya dalam waktu 24 jam, Kamis, (1/6/2017).
Tiga kasus yang diungkap diantaranya pada pukul 02.00 Wita dengan terduga pelaku SB (29), UD (40), SK (18), kemudian berkembang pada pukul 07.00 Wita dengan terduga pelaku IL (41), dan yang terakhir pada pukul 16.15 Wita dengan terduga pelaku AS (43) dan AW (38).
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat terkait banyaknya transaksi jual beli ataupun peredaran narkotika di daerah Jalan Matahari Rt. 63 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Mendapat banyak keluhan dari masyarakat, unit Intelmob Yon C Pelopor segera melaporkan informasi tersebut kepada Komandan Batalyon C Pelopor AKBP Henzly Moningkey, S.I.K, M.Si untuk mendapatkan perintah selanjutnya.
Danyon C Pelopor memerintahkan unit Intelmob untuk mengumpulkan bahan keterangan di daerah yang dimaksud. Menindaklanjuti perintah Komandan Batalyon, Unit Intelmob segera ke lokasi guna mengumpulkan bahan keterangan. Setelah bahan dan keterangan dirasa cukup, terdapat satu rumah yang mencurigakan.
Tepat pada pukul 02.00 wita Unit Intelmob memasuki rumah tersebut, dan di dalam kamar terdapat SB (29), UD (40), dan SK (18). Selanjutnya Unit Intelmob melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh Nur Hayati yang merupakan tetangga dari ketiga terduga pelaku.
Tepat disamping SB dan SK ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga sebagai sabu-sabu yang berada di atas tempat tidur, satu celana jeans warna abu-abu yang digantung disamping jendela kamar ditemukan dua bungkus sabu-sabu yang disimpan dikantong depan sebelah kanan dan di kantong depan sebelah kiri ditemukan satu buah pipet kaca.
Terhadap terduga pelaku yang berinisial UD, ditemukan di kantong celana belakang satu buah gunting dan satu buah pipet kaca. Selanjutnya di lantai kamar di temukan lima bungkus plastik bening sisa pembungkus sabu-sabu, tiga bungkus plastik bening pembungkus sabu-sabu, satu buah sendok plastik takar sabu-sabu, tiga buah korek api/gas, dua buah gunting, satu buah alat hisap sabu-sabu/bong. Ada pula satu unit handphone nokia warna hitam-merah type X2, satu unit handphone oppo warna putih type A37 dan uang tunai senilai Rp. 450.000,-.
Selanjutnya ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Brimob Batalyon C Pelopor untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari SB bahwa barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sebagai sabu-sabu didapatkan dari IL.
Selanjutnya sekitar pukul 07.00 Wita Unit Intelmob melakukan penindakan di rumah IL di Jalan Matahari Rt. 63 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Dengan disaksikan Maria Renius, Unit Intelmob melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah IL dan didalam kamar milik IL ditemukan barang bukti sabu sabu.
“Kami tetap pada komitmen kita untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltara. Saya berharap untuk masyarakat agar terus bekerja sama dalam memerangi narkotika,” tegas Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim AKBP Henzly Moningkey, SIK, M.SI.
Terpisah Dansat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol Heri Heryandi, S.I.K mengatakan, dirinya mengapresiasi atas pengungkapan kasus yang dilakukan anggota intelmob Batalyon C Pelopor. Hal ini, jata dia perlu pertahanan dan tingkatkan agar Kaltim-Kaltara bersih dari peredaran narkoba,” jelas Kombes Pol Heri Heryandi.
Untuk diketahui semua terduga pelaku yang diamankan di Mako Brimob Batalyon C Pelopor beserta barang bukti akan diserahkan ke Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut. (*)