JAKARTA – Setelah beberapa pekan dilaporkan ke pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri, akhirnya terlapor Marinus Gea segera dipanggil penyidik dalam waktu dekat ini. Hal tersebut disampaikan Tim Penasehat Hukum pelapor, Wardaniman Larosa dkk kepada lintasterkini.com, Jumat (2/6/2017), sekira pukul 20.00 Wib.
Sebelumnya diberitakan tentang nasib seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pulau Nias diduga telah ditipu oleh oknum anggota DPR RI Fraksi PDIP, Marinus Gea. Oknum legislator Senayan itu diduga menipu bersama Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) dan Ketua DPD Taruna Merah Putih Banten.
Atas dugaan perbuatan yang tidak terpuji dan terkesan menindas kaum lemah tersebut, ibu rumah tangga bernama Roslina Hulu bersama penasehat hukumnya telah membuat laporan polisi nomor : 228/II/2017/Bareskrim di Markas Besar Polri.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi di Bareskrim maupun mendatangi langsung para saksi di Pulau Nias.
“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-I, penyidik telah meminta untuk interview tambahan kepada saksi inisial CCH. Pemeriksaan saksi ini selesai dilaksanakan beberapa hari yang lalu. Selanjutnya penyidik akan memanggil dan memeriksa terlapor Marinus Gea,” ujar Penasehat Hukum, Wardiman Larosa.
Kasus hukum yang melilit oknum anggota DPR RI Fraksi PDIP, Marinus Gea ini bermula saat akta jual beli dan sertifikat hak milik atas dua bidang tanah di dekat bandara Binaka Pulau Nias seluas 11.592 M2 dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu) per meter telah beralih atas nama terlapor Marinus Gea.
Sementara terlapor Marinus Gea hanya membayar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah). Sisanya sebesar Rp.959.200.000 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) sampai saat ini belum kunjung dibayar terlapor Marinus Gea.
Wardaniman Larosa mendesak terlapor Marinus Gea untuk segera membayarkan sisa pembayaran atas pembelian dua bidang tanah milik kliennya agar masalah ini tidak berlarut-larut. Sekaligus juga mengurangi preseden buruk bagi diri terlapor Marinus Gea selaku wakil rakyat di DPR RI.
Hal ini pernah diutarakan langsung pelapor Roslina Hulu saat agenda sidang mediasi di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, namun tidak disambut baik oleh pihak Marinus Gea melalui kuasa hukumnya. (*)
Komentar