Lintas Terkini

Satpol PP Akhirnya Segel Penuh Toko Utama Pinrang yang tak Berizin

Satpol Pamong Praja Kabupaten Pinrang menyegel penuh Toko Utama karena tak berizin.

PINRANG- Dengan alasan hendak mengosongkan barang jualannya, Alfa Midi Toko Utama di Jalan Abdullah Kota Pinrang malah masih menggunakan kesempatan tersebut untuk beroperasi. Meski dua pintu besi kiri kanannya telah disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang sejak, Rabu (31/5/2017) kemarin.

Melihat hal itu, atas perintah langsung Bupati Aslam Patonangi, Satpol PP Kabupaten Pinrang akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel full beroperasinya toko modern berkedok Toko Utama tersebut, Jumat, (2/6/2017) siang.

Langkah tegas Bupati Pinrang, Aslam Patonangi dalam menyikapi persoalan ini dikarenakan pihak Toko Utama beroperasi tanpa memiliki izin. Toko modern ini juga diduga mengganti nama menjadi Toko Utama hanya kedok, guna mengelabui Pemerintah daerah yang telah menghentikan sementara penerbitan izin berjaringan di wilayah Kabupaten Pinrang.

“Langkah tegas ini kami ambil sesuai perintah atasan. Tak berizin, makanya langsung kami tindak,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Pinrang, Muhadir.

Muhadir mengaku, jika memang personilnya sempat ditegur oleh salah satu oknum Kepala Dinas terkait yang emosi dan tidak menerima jika toko itu ditutup atau disegel Satpol PP. Namun Muhadir menegaskan, jika pihaknya hanya menjalankan perintah sesuai aturan.

Untuk itu, Kasatpol PP Pinrang ini meminta oknum Kepala Dinas tersebut untuk mempertanyakan langsung ke Bupati Pinrang terkait penutupan paksa Toko Utama. Apabila yang bersangkutan tidak menerima langkah tegas personilnya, maka ia mempersilahkan untuk menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan tertinggi, dalam hal ini Bupati Pinrang, Aslam Patonangi yang telah memerintahkan penutupan.

“Saya persilahkan Kepala Dinas itu untuk menghadap langsung ke Bapak Bupati. Kami hanya menjalankan tugas, dan alasan penutupannya juga sudah jelas karena beroperasi tanpa izin,” pungkas Muhadir. (*)

Exit mobile version