MAKASSAR – Alif Akbar (25) terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Mamajang, Kota Makassar, Sabtu (2/6/2018) dini hari, sekira pukul 00.30 Wita. Pasalnya, lelaki itu sulit move on (menerima) jika pacarnya memutuskan hubungan cinta yang dijalani dengan korban bernama Dewi (23), hingga pelaku nekat menganiaya mantan kekasihnya itu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh Alif Akbar terhadap sang kekasih hatinya yang ketiga kalinya. Namun kasus ini baru terungkap, saat Dewi melaporkan ke pihak berwajib lantaran dirinya sudah tidak tahan dianiaya oleh lelaki itu.
Korban bernama Dewi yang ditemui di Mapolsek Mamajang saat melaporkan kejadian tersebut mengatakan, sudah lama dirinya kerap mendapat perlakuan penganiayaan dari kekasihnya itu. Namun selama ini, ia mencoba bertahan, meskipun batin dan fisiknya disakiti. Akses informasi ke orang lain juga dibatasi oleh mantan kekasihnya itu.
Baca Juga :
Korban menceritakan, sebelum ia melaporkan ke Mapolsek Mamajang, terlebih dahulu pelaku, Alif Akbar sempat menganiayanya. Ia mengaku diseret di Pasar Segar. Sebelumnya juga korban diseret di rumah kos Alif di Jalan Cenderawasih.
Janda anak satu ini juga mengungkapkan, dirinya menjadi korban pemukulan lelaki yang pernah dekat dengannya itu sudah ketiga kalinya terjadi. Pemukulan sebelumnya ditangani pihak Polsek Bandara Sultan Hasanuddin.
“Waktu itu, dia (Alif) dibuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi mengganggu saya,” ucap Dewi tertunduk, sambil terlihat sesekali ia menyeka air matanya.
Dewi pun bercerita, jika ia mengenal pelaku di sebuah tempat fitness. Hubungan perkenalan itu pun terus berlanjut hingga keduanya sepakat untuk saling berbagi kasih dan cinta dalam sebuah rajutan asmara.
Sementara keterangan Jefri yang merupakan om dari korban mengatakan, sudah delapan bulan akses komunikasi pihak keluarganya dengan Dewi ditutup oleh lelaki bernama Alif tersebut. Hal itu pun diketahui dari bapak korban yang menyampaikan kepada dirinya.
“Saya juga baru tahu sepekan ini, setelah bapaknya kasi tahu kalau akses dengan Dewi itu diputus oleh pelaku sejak delapan bulan terakhir ini,” ungkap Jefri.
Sedangkan, Sinar (24) yang merupakan teman korban sekaligus saksi yang melihat langsung saat korban diseret di Pasar Segar mengatakan, ia ketahui sejak delapan bulan korban disekap di dalam kamar kos Alif yang berada di Jalan Cenderawasih, tepatnya disamping Grand Cenderawasih. Korban kata saksi, baru bisa meloloskan diri dari sekapan pelaku dengan cara melarikan diri.
“Sudah delapan bulanmi Pak, dia (dewi) disekap di dalam kamar kos oleh Ali tapi akhirnya Dewi bisa kabur. Memang sudah tiga minggumi Dewi putus sama laki-laki itu. Terus, tadi malam didapatki di Pasar Segar, pelaku langsung seret Dewi,” papar saksi Sinar di depan petugas piket yang menerima laporan korban di Mapolsek Mamajang.
Kapolsek Mamajang, Kompol Daryanto yang ditemui mengatakan, awal kejadian di Pasar Segar dan di Jalan Cenderawasih. Untuk di Tempat Kejadian Perkara (Tkp) Pasar Segar, saksi yang melaporkan ke Polsek Panakukang. Sementara dalam kasus penganiayaan di Grand Cenderawasih, korban sendiri yang melapor langsung ke Polsek Mamajang.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kedua belah pihak, baik dari korban menunggu hasil visum dan untuk Alif sementara diamankan di Mapolsek Mamajang,” terang Kompol Daryanto. (*)
Komentar