MAKASSAR – Dua orang pasangan suami istri (pasutri) dan seorang pemuda diringkus Tim Resmob Polsek Panakkukang, Sabtu, (2/5/2018), sekira pukul 00.15 Wita. Penangkapan ini dilakukan petugas di Jalan Paccinang Raya, Kelurahan Tello Baru, Kota Makassar.
Ketiganya tertangkap tangan sementara berpesta sabu-sabu. Mereka yang diamankan masing-masing bernama Jafar (53) dan istrinya, Erli Wahyuni (37), keduanya warga Jalan Paccinang Raya 5 Nomor 33 Makassar. Sementara satu orang lagi bernama Andy (27), warga Jalan Paccinang Raya.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap, membenarkan adanya tiga orang pelaku yang tertangkap saat berpesta sabu-sabu di Bulan Ramadhan. Ia juga menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa 5 buah saset sisa kosong bekas sabu, 4 buah kaca pirex, 2 buah alat hisap siap pakai dan 2 buah korek.
Baca Juga :
Terungkapnya pasutri serta seorang pemuda berpesta sabu awalnya saat anggota Resmob Panakkukang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Roberth Hariyanto Siga akan melakukan penjemputan upaya paksa terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Pasalnya, berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku curas yang menjadi target operasi saat ini sedang berada di salah satu rumah di Jalan Paccinang Raya 5 Nomor 33.
Selanjutnya anggota langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud dan melakukan penggeledahan. Petugas akhirnya berhasil menemukan 3 orang yang sedang duduk melingkar yang baru selesai melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil interogasi lelaki Jafar berteman mengakui bahwa mereka baru saja selesai melakukan pesta narkoba jenis sabu. Ketiganya langsung dibuatkan LPA/722/V/2018/Restabes Mks/Sektor Pnkg.
“Selanjutnya para pelaku diamankan di Polsek Panakukkang bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” kta Kompol Ananda Fauzi Harahap. (*)
Komentar