Logo Lintasterkini

Kejari Pinrang Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi Alkes Dinkes

Andi
Andi

Rabu, 02 Juni 2021 13:35

ilustrasi
ilustrasi

PINRANG — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang membuktikan janjinya. Eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pinrang tahun anggaran 2007.

Keempat terpidana Kasus Alkes yang dieksekusi tersebut yaitu Andi Khaidir Arifuddin, H Sakka Majeng, H Lantong Bin Landu dan Rabiatul Hadawiah

“Benar, eksekusi telah kita llakukan terhadap empat terpidana kasus Alkes tersebut. Langkah ini kita ambil ssesuai perintah Undang-Undang dimana keempatnya telah memiliki keputusan hukum tetap atau incraht di tingkat Kasasi Mahkamah Agung,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Tomi Aprianto, Rabu (2/6/2021).

Tomi menyebutkan, eksekusi itu dilakukan pihaknya pada hari Senin (24/5/2021) lalu.

“Tiga terpidana laki-laki kita bawa di Lapas Makassar, sedangkan yang terpidana perempuan di Lapas khusus perempuan di Kabupaten Gowa,” sebutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2393 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 20 Desember 2018 keempat terpidana yang dieksekusi ini divonis 5 (Lima) tahun penjara. Putusan kasasi ini juga membatalkan 2 putusan sebelumnya yaitu putusan PN Nomor : 30/Pid.Sus/2013/PN.Mks dan putusan PT Nomor : 41/PID.SUS.TPK/2017/PT.Mks.

Di putusan kasasi ini juga, keempat terdakwa masing-masing dijatuhi vonis denda sebesar Rp200 juta subsidier 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp.292.216.287.

Apabila para terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah turunnya putusan, jaksa penuntut dapat menyita harta benda para terdakwa untuk dilelang menutupi uang pengganti.(*)

Penulis : Aroelk

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...