PINRANG — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang membuktikan janjinya. Eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pinrang tahun anggaran 2007.
Keempat terpidana Kasus Alkes yang dieksekusi tersebut yaitu Andi Khaidir Arifuddin, H Sakka Majeng, H Lantong Bin Landu dan Rabiatul Hadawiah
“Benar, eksekusi telah kita llakukan terhadap empat terpidana kasus Alkes tersebut. Langkah ini kita ambil ssesuai perintah Undang-Undang dimana keempatnya telah memiliki keputusan hukum tetap atau incraht di tingkat Kasasi Mahkamah Agung,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Tomi Aprianto, Rabu (2/6/2021).
Baca Juga :
Tomi menyebutkan, eksekusi itu dilakukan pihaknya pada hari Senin (24/5/2021) lalu.
“Tiga terpidana laki-laki kita bawa di Lapas Makassar, sedangkan yang terpidana perempuan di Lapas khusus perempuan di Kabupaten Gowa,” sebutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2393 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 20 Desember 2018 keempat terpidana yang dieksekusi ini divonis 5 (Lima) tahun penjara. Putusan kasasi ini juga membatalkan 2 putusan sebelumnya yaitu putusan PN Nomor : 30/Pid.Sus/2013/PN.Mks dan putusan PT Nomor : 41/PID.SUS.TPK/2017/PT.Mks.
Di putusan kasasi ini juga, keempat terdakwa masing-masing dijatuhi vonis denda sebesar Rp200 juta subsidier 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp.292.216.287.
Apabila para terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah turunnya putusan, jaksa penuntut dapat menyita harta benda para terdakwa untuk dilelang menutupi uang pengganti.(*)
Komentar