Logo Lintasterkini

Kejari Pinrang Eksekusi Empat Terpidana Kasus Korupsi Alkes Dinkes

Andi
Andi

Rabu, 02 Juni 2021 13:35

ilustrasi
ilustrasi

PINRANG — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang membuktikan janjinya. Eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pinrang tahun anggaran 2007.

Keempat terpidana Kasus Alkes yang dieksekusi tersebut yaitu Andi Khaidir Arifuddin, H Sakka Majeng, H Lantong Bin Landu dan Rabiatul Hadawiah

“Benar, eksekusi telah kita llakukan terhadap empat terpidana kasus Alkes tersebut. Langkah ini kita ambil ssesuai perintah Undang-Undang dimana keempatnya telah memiliki keputusan hukum tetap atau incraht di tingkat Kasasi Mahkamah Agung,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Tomi Aprianto, Rabu (2/6/2021).

Tomi menyebutkan, eksekusi itu dilakukan pihaknya pada hari Senin (24/5/2021) lalu.

“Tiga terpidana laki-laki kita bawa di Lapas Makassar, sedangkan yang terpidana perempuan di Lapas khusus perempuan di Kabupaten Gowa,” sebutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2393 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 20 Desember 2018 keempat terpidana yang dieksekusi ini divonis 5 (Lima) tahun penjara. Putusan kasasi ini juga membatalkan 2 putusan sebelumnya yaitu putusan PN Nomor : 30/Pid.Sus/2013/PN.Mks dan putusan PT Nomor : 41/PID.SUS.TPK/2017/PT.Mks.

Di putusan kasasi ini juga, keempat terdakwa masing-masing dijatuhi vonis denda sebesar Rp200 juta subsidier 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp.292.216.287.

Apabila para terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah turunnya putusan, jaksa penuntut dapat menyita harta benda para terdakwa untuk dilelang menutupi uang pengganti.(*)

Penulis : Aroelk

 Komentar

 Terbaru

News16 Juli 2025 21:46
Canting Restaurant, Vasaka Hotel Makassar Kini Hadir di Aplikasi Online 
MAKASSAR – Canting Restaurant yang dikenal sebagai salah satu destinasi kuliner favorit di Makassar, kini menghadirkan layanan pesan antar makan...
News16 Juli 2025 21:45
TRC Perumda Parkir Makassar Tindak Tegas Jukir Nakal di Jalan Nusantara
MAKASSAR — Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan pelayanan parkir di Kota Makassar, Rabu,...
News16 Juli 2025 20:12
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Wilayah OJK Sulampua Tetap Stabil dan Terjaga 
MAKASSAR – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di wil...
News16 Juli 2025 15:33
Ryo, Dini, dan Azizah Siap Bersaing Jadi Bintang Paling Bersinar di Grand Final Swara Bintang 2025
JAKARTA – Panggung spektakuler Kontes Swara Bintang 2025 akhirnya mencapai puncaknya. Tiga finalis terbaik, yakni Ryo dari Purworejo, Dini dari ...