GOWA – Nasib malang menimpa MA seorang anak perempuan berusia sekira 14 tahun. Ia menjdi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tetangganya seorang pria paruh baya bernama Yusuf, di kompleks Royal Spring Jalan Hertasning (30/05/2022) sekira pukul. 19.30 Wita.
Menurut pengakuan MA, hal tersebut dipicu dikarenakan perkara sepele. Dimana sebelumnya adik dari MA hendak dipukul oleh anak terduga pelaku menggunakan sapu, melihat kejadian itu MA kemudian keluar rumah dan mengambil sapu kemudian menakut-nakuti anak Yusuf.
“Awalnya itu kak, mau dipukul ade’ku pake sapu sama anaknya itu bapak. Saya ambil itu sapu tujuanku untuk bikin takut-takutji saja, menangis ini anak langsung lari masuk ke rumahnya mungkin melapor sama bapaknya, “kata MA.
Selang beberapa lama, datanglah yusuf kerumah korban dan masuk dengan cara menendang pintu lalu mencari MA, menjambak rambut serta memukul secara membabi buta, tante juga ibu korban pun tak luput dari sasaran Yusuf.
“Nda lama itu kak, datangmi itu bapak dari awal masuk sudah na tendang pintu, na tare’ rambutku baru na pukulka, tante sama ibu juga dipukul, “lanjut MA.
Kapolres Gowa AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik, mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Satreskrim, dan segera akan menindak lanjuti serta melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“LPnya sudah ada san sementara ditangani oleh Satreskrim, dan segera ditindak lanjuti setelag proses lengkap akan dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku, “jawab AKBP. Tri Ghofaruddin Pulungan S. Ik.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Gowa. AKP. Bobby Rahman SH. S. Ik, menjelaskan bahwa sementara pemeriksaan VER dan saksi-saksi, setelah rampung pastinya terduga pelaku akan diamankan ke Mapolres.
“Ini sementara pemeriksaan VER dan saksi-saksi kemudian gelar perkara, kalo sudah lengkap pasti kita amankan, karena ini sudah tindakan pidana akan tetapi kami harus melalui Prosedur Tetap (Protap) dalam setiap penanganan kasus, “tutupnya. (*)