Lintas Terkini

Terpidana Calo Tes Calon Anggota Polri Diperas Rp 500 Juta?

MAKASSAR - Kasus percaloan calon anggota Polri oleh AKP Bambang Samiono yang bertugas sebagai staf Personalia Polda Sulselbar kembali berlanjut. Bambang Samiono yang kini telah divonis 1 tahun 2 bulan dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, dikabarkan diperas hingga Rp 500 juta.

Orang yang mengaku dekat dengan Bambang menceritakan, AKBP Hidayat yang dulunya menjadi Bimbingan Hukum (Binkum) dan kini menjabat sebagai Kepala Polres Selayar, diduga meminta uang pada AKP Bambang Samiono hingga Rp 500 juta untuk mendapatkan hukuman ringan.

Hidayat kemudian diduga membagi-bagi uang tersebut ke jaksa hingga hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Bahkan, Hidayat membuat gambar skema alokasi dana Bambang untuk mendapat keringanan hukuman. Skema tersebut diduga ditulis oleh tangan Hidayat sendiri.

Di Skema itu, uang Rp 500 juta diserahkan Bambang ke Hidayat secara bertahap pada 23 Agustus 2012 lalu. Uang tersebut sebagian akan dibagi kepada lima orang Binkum Polda Sulselbar, terdiri dari seorang perwira menengah berpangkat Kombes yang menjabat Kepala Bidang, dua orang berpangkat AKBP, seorang berpangkat AKP dan seorang PNS di Polda Sulselbar.

Hidayat diduga membagikan sisanya pada enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sulselbar dan seorang pejabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus). Disebutkan pula, hakim di pengadilan Tipikor Makassar kecipratan uang Bambang Samiono.

“Saya yang menyerahkan uang hampir 500 juta secara bertahap kepada Hidayat. Katanyasih, dia yang bagikan ke polda, jaksa dan hakim. Entahlah kalau Hidayat menyampaikan uang itu ke sasaran sesuai dengan skema yang ditulis tangan di atas selembar kertas HPS,” jelas sumber yang mengaku orang dekat Bambang yang namanya enggan disebutkan ini.

“Bahkan, setelah saya menyerahkan uang hampir Rp 500 juta, Hidayat kemudian meminta uang Rp 500 juta lagi agar ditransfer ke rekening Emil Jaya dengan nomor 3900256xxxx. Tapi saya tidak mentransfernya karena perkara sudah selesai,” jelasnya sambil memperlihatkan skema yang dibuat oleh Hidayat.

Sementara itu, AKBP Hidayat yang kini menjabat sebagai Kapolres Selayar saat dikonfirmasi Senin (1/7/2013) membantah telah menerima uang Rp 500 juta dari tersangka Samiono.

“Tidak ada itu. Saya selaku lawyer tidak tahu jika ada uang Rp 500 juta. Tugas saya adalah mendampingi yang bersangkutan selama 3 bulan lebih dan tidak ada urusan uang,” tegas Hidayat yang mantan Kepala Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar ini.

Hidayat menambahkan, Samiono mendapat hukuman paling rendah dan jaksa tidak melakukan banding soal putusan hakim. Jaksa hanya melakukan banding, karena uang suapnya dikembalikan ke penyuap, yakni calon siswa Polri.

“Semua hukumannya sama kan dalam tuntutannya 18 bulan untuk ketiga terdakwanya, tapi hakim memutuskan hanya Samiyono mendapatkan vonis 12 bulan penjara. Sedangkan ibu PNS divonis 10 bulan, dan polisi yang suap 8 bulan serta uangnya dikembalikan, sehingga jaksa penuntut melakukan banding atas putusan pengembalian uang suap,” jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan Propam Polda Sulsel menangkap basah AKP Bambang Sumiono sedang menerima suap senilai Rp 260 juta dari dua calon siswa yang mengikuti tes di Sekolah Perpolisian Nasional (SPN) Batua, Makassar.

Selain AKP Bambang Suyono, Propam juga mengamankan dua rekannya lainnya, yakni seorang berpangkat Aiptu S dan seorang PNS di Mapolda Sulsel berinisial I. Uang yang disita dari tangan anggota Aiptu S senilai Rp 130 juta dan dari seorang PNS berinisial I senilai Rp 130 juta. Uang tersebut hendak dibawa ke rumah Bambang Samiono.

Kasus percaloan itu terungkap ketika pengawas ujian menemukan seorang peserta tes memiliki kunci jawaban. Dari hasil temuan itu petugas langsung melakukan pengembangan dan pada akhirnya menangkap dua polisi dan satu PNS yang bertugas di Polda Sulselbar. Sementara peserta calon Bintara Polri yang menyuap, langsung didiskualifikasi (dikeluarkan).(kpc)

Exit mobile version