ENREKANG – Sebanyak empat orang petani asal Kabupaten Enrekang diciduk pihak aparat Kepolisian Polres Enrekang pada hari Sabtu (1/7/2017), sekira pukul 23.00 Wita.
Keempatnya diciduk saat sedang asyik bermain judi kartu domino dirumah milik Muin alias Papa Tiara (45), warga Dusun Baka, Desa Perangian, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. Selain bermain judi, pihak aparat juga menemukan alat isap sabu yang terbuat dari botol kemasan pocari sweat.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing Usman alias Papa Hafid (35), warga Dante Marari, Desa Tangru, Kecamatan Malua dengan barang bukti uang tunai Rp. 680.000 dan ditemukan narkoba jenis sabu dan alat hisap, Rahim (30), warga Baka, Desa Perangian, Kecamatan Baraka dengan barang bukti uang tunai Rp. 50.000, Suhadi (42), warga Tangru, Desa Tangru, Kecamatan Malua dengan barang bukti uang tunai Rp. 10.000 serta Egi (18), warga Baka, Desa Perangian, Kecamatan Baraka dengan barang bukti Rp. 5.000.
Informasi yang dihimpun, pada saat dilakukan pengerbekan para pelaku berjumlah tujuh orang sementara bermain judi, akan tetapi tiga orang diantaranya berhasil melarikan diri.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 680.000, satu paket diduga jenis sabu, satu botol alat hisap sabu/bom dari tangan Usman alias Papa Hafid, uang tunai Rp. 50.000 dari tangan Rahim, uang tunai Rp. 10.000 dari tangan Suhadi, uang tunai Rp. 5.000 dari tangan Egi, kartu domino merek ACBC sebanyak 3 set, satu buah HP merek Nokia milik Usman, satu buah HP merek Hammer milik Rahim dan satu buah HP merek Brendcode milik Suhadi.
Sementara identitas rekan pelaku yang melarikan diri masing-masing Muin (45) warga Baka, Desa Perangian, Kecamatan Baraka (pemilik rumah), Sudirman (42), warga Baka, Desa Perangian, Kecamatan Baraka dan Taming (30), warga Baka, Desa Perangian, Kecamatan Baraka.
Saat ini pihak aparat masih melakukan pengembangan terhadap asal narkoba. (*)