BONE – Diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, Syamsuddin Alias Kudding Bin Suddin (45), warga Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone terpaksa diamankan Petugas Polres Bone.
Terduga pelaku dibekuk Tim Resmob Polres Bone yang dipimpin Bripka Sukarman di kampung Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Sabtu (1/7/2017) kemarin sekira pukul 15.00 Wita.
Syamsuddin ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/267/VI/2017/RES BONE, tanggal 29 Juni 2017. Dalam laporan polisi tersebut, tindakan asusila yang dilakukan pelaku terjadi Selasa (27/6/2017) sekira pukul 18.00 Wita.
Adapun korbannya yaitu seorang anak perempuan berinisial RY (14), warga Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. Modusnya, pelaku terlebih dahulu mengajak korban bersilaturahim ke rumahnya. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di areal persawahan yang sepi, pelaku malah melakukan tindak asusila kepada korbannya sambil mengancam agar korban jangan teriak.
Dari penyelidikan lanjutan, diketahui selain RY, pelaku juga telah melakukan tindakan asusila terhadap dua anak dibawah umur lainnya.
Kapolres Bone, AKBP Kadarislam melakui Kasat Reskrim, AKP Hardjoko dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (2/7/2017), membenarkan jika terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bone. Untuk proses hukum selanjutnya kata Hardjoko ditangani Unit PPA SatReskrim Polres Bone. (*)