Lintas Terkini

116 Tempat Usaha Ditutup selama Dua Bulan PPKM di Makassar

Ketua satuan tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika), Iman Hud

MAKASSAR — Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) telah memberikan sanksi penutupan terhadap 116 tempat usaha di Makassar. Lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes).

Tempat usaha yang ditutup itu total dari dua bulan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar.

Koordinator Satgas Raika, Iman Hud mengatakan, berdasarkan data selama melakukan operasi PPKM periode 26 April hingga 27 Juni 2021, terdapat 116 tempat usaha di Makassar dikenakan sanksi penutupan.

“Tim Satpol di lapangan bersama personil TNI Polri tentu bertindak tegas bagi usaha yang melanggar aturan. Operasi akan terus dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota selama masa PPKM berlangsung,” kata Iman Hud, Jumat (2/7/2021).

Selain melakukan penutupan, juga ada 100 kasus yang diberikan teguran keras karena kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Kemudian, ada 259 kasus penyitaan barang-barang pemilik usaha dan hanya 118 kasus yang dikembalikan barangnya.

Jumlah barang yang disita petugas selama operasi PPKM di Makassar sebanyak 4.301.

Dari 4.301 barang yang disita tersebut masing-masing diketahui adalah 198 buah meja dan kursi sebanyak 3.833 buah. Lalu alat pendukung lainnya 97 buah.

Sementara, jumlah barang yang dikembalikan ke pemiliknya sebanyak 3.231 buah. Antara lain adalah meja 179 buah dan kursih 3.057 buah serta alat pendukung lainnya 97 buah. Barang sitaan yang masih tersisa sebanyak 800 buah.

Menurut, Iman Hud, seluruh barang sitaan tersebut sementara disimpan di Kantor Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Makassar. Penyitaan itu dilakukan sebagai bentuk tindak tegas petugas untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

Jumlah pelanggaran selama dua bulan PPKM diberlakukan di Makassar tercatat ada 475 kasus yang terjadi. Iman Hud menerangkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi secara rutin.

Apalagi, situasi di Makassar kini diketahui berstatus orange hingga dikeluarkan surat edaran wali kota Makassar terkait pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 17.00 Wita saja.

“Selama masa PPKM sudah seribuan pelaku usaha ditindaki dan ditegur. Selama dua bulan terakhir ada 475 kasus ditangani tim Satgas,” katanya.(*)

Exit mobile version