MAKASSAR — Izin usaha Holywings Club Makassar berpotensi tertahan. Meski sudah komitmen terapkan protokol kesehatan (prokes), izinnya belum tentu bisa keluar.
Sekadar diketahui, izin usaha Holywings Club Makassar dicabut Pemkot Makassar lantaran berulang kali kedapatan melanggar prokes. Sehingga langsung diberikan sanksi berat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan sampai hari ini belum ada permohonan penerbitan kembali izin usaha Hollywings Club.
“Tapi dia sudah presentasekan di kantor Kecamatan Tamalate bersapa OPD teknis. Kemudian mereka presentasekan juga penerapan prokesnya,” ungkapnya, Jumat (2/7/2021).
Bukti menambahkan, meski sudah mepresentasekan bentuk penerapan prokesnya dalam menjalankan usaha, belum tentu izinnya bisa langsung dikeluarkan.
“Saya menunnggu permohonannya, lalu saya akan koordinasikan lagi ke Pak Wali apakah sudah bisa diterbitkan izinnya atau tidak,” kata Bukti.
Dia menambahkan, Hollywings Club setidaknya harus berkomitmen untuk menerapkan prokes agar izinnya bisa diterbitkan kembali.
“Termasuk surat edaran Pak Wali terkait pembatasan aktivitas masyarakat. Itu yang paling penting,” pungkasnya.(*)