PAREPARE — Tiga warga Kota Parepare, RSN (42), MRW (38) dan MHR (40), diamankan Tim Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, yang dipimpin AKP Suardi, Jum’at (1/7/2022)
Ketiga terduga pelaku narkoba ini diamankan petugas di Jalan Ahmad Yani (Poros Pare-Sidrap) KM 4 Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Parepare sekira pukul 11.30 WITA.
Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti beruap 7 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7,48 Gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan yang di konfirmasi lintasterkini.com, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,,” ungkap Kombes Pol Dodi Rahmawan via selulernya, Sabtu (2/7/2022).
Adapun pasal yang yang disangkakan terhadap para terduga pelaku, lanjut Dodi Rahmawan yaitu Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (*)